User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:79e785d63f00348ff360d5a86528580b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                10 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1562/PJ.52/1995

                            TENTANG

         PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI CABANG-CABANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 27 Juli 1995 perihal tersebut pada pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf c, Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang 
    Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM, penyerahan dari BKP 
    dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang, tidak termasuk penyerahan 
    BKP dalam hal PKP yang bersangkutan memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.

2.  Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995, maka 
    bagi perusahaan yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun 
    cabang perusahaan, pemindahan BKP antar tempat tersebut (dari pusat ke cabang atau sebaliknya 
    atau penyerahan BKP antar cabang), termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

3.  Dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1994 tanggal 23 April 
    tersebut di atas, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.51/1992 tanggal 
    23 Maret 1992, tidak berlaku lagi.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ijin sentralisasi yang telah Saudara peroleh masih berlaku, 
    namun atas penyerahan BKP antara kantor pusat ke cabang tertentu dari PT. XYZ yang menjadi 
    tempat pemusatan PPN adalah merupakan penyerahan BKP yang harus dibuatkan Faktur Pajak, 
    kecuali jika PT. XYZ memilih menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/79e785d63f00348ff360d5a86528580b.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 (external edit)