peraturan:0tkbpera:79e0effe60c1d4c057037f430cd25b73
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Maret 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.6/2004
TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2004 dengan
penjelasan sebagai berikut :
1. Rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2004 secara nasional masing-masing adalah
Rp. 8.031.095.338.000,- dan Rp. 2.667.902.193.000,-
2. Rincian rencana penerimaan PBB per sektor pertambangan migas dan BPHTB tahun anggaran 2004
per kabupaten/kota/KPPBB disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Kanwil DJP.
3. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan hasil Rapat Kerja para Kepala Bidang PBB seluruh
Indonesia dan Kepala KPPBB pada tanggal 22 Desember 2003 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, maka
rincian rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2004 per kabupaten/kota/
KPPBB ditetapkan sebagaimana Lampiran I Surat Edaran ini.
4. Seterimanya Surat Edaran ini diminta agar Saudara segera menyampaikan rencana penerimaan PBB
dan BPHTB tahun anggaran 2004 kepada para Kepala KPPBB di wilayah kerja Saudara untuk
selanjutnya para Kepala KPPBB melakukan koordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota
setempat dalam rangka penyusunan APBD tahun anggaran 2004. Lingkup koordinasi tersebut antara
lain meliputi penjelasan pola/formula penyusunan rencana penerimaan PBB dan BPHTB, sehingga
masing-masing kabupaten/kota mengetahui dengan jelas dasar-dasar penyusunan rencana
penerimaan PBB dan BPHTB dimaksud.
5. Dalam rangka pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2004, diminta agar
para Kepala KPPBB mempedomani hal-hal sebagai berikut :
a. Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan jajarannya, serta
instansi terkait lainnya seperti PPAT, Kantor Pertanahan, dan Kantor Lelang Negara sehingga
pelaksanaan pemungutan PBB dan BPHTB berjalan efektif. Mengingat beratnya beban rencana
penerimaan tahun anggaran 2004, diminta agar para Kepala KP-PBB berupaya untuk dapat
melakukan koordinasi melalui pertemuan langsung secara berkala dengan Bupati/Walikota/
Dispenda dan instansi terkait lainnya, sehingga hasilnya lebih optimal.
b. Melaksanakan pekan panutan PBB bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota sebelum jatuh tempo pembayaran disertai pemberian penghargaan kepada beberapa
Wajib Pajak yang patuh, desa/kelurahan yang realisasinya telah mencapai target yang
ditetapkan.
c. Melaksanakan pemungutan PBB melalui pola operasi sisir bersama dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan jajarannya terutama terhadap Wajib Pajak potensial yang belum
melunasi PBB setelah jatuh tempo pembayaran.
d. Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada Wajib Pajak secara rutin bersama dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Koa setempat bersama-sama dengan tokoh masyarakat, tokoh
agama, tokoh pemuda dan pihak lain yang mempunyai pengaruh di masyarakat.
e. Melaksanakan konfirmasi penerimaan PBB dan BPHTB dengan Tempat Pembayaran/Bank
Persepsi/Bank Operasional III secara rutin melalui kegiatan monitoring penerimaan.
f. Melaksanakan tertib administrasi PBB dan BPHTB untuk seluruh aspek yang ditangani.
g. Menunjuk koordinator wilayah (korwil) per satuan wilayah (kabupaten/kota,kecamatan) untuk
memantau perkembangan potensi dan penerimaan PBB dan BPHTB dengan kewajiban
membuat laporan secara rutin kepada Kepala KPPBB, sehingga permasalahan yang muncul
dapat diketahui dan diselesaikan secara dini.
h. Melaksanakan penggalian potensi PBB secara terencana melalui pemuktahiran DBKB dan
NJOP bumi yang selalu mendasarkan pada analisis Assessment Sales Ratio (A/S ratio) dan
berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ.6/2003 tanggal 5 Desember
2003 tentang Pengenaan PBB tahun 2004.
i. Melaksanakan himbauan secara rutin terutama terhadap Wajib Pajak PBB ketetapan buku
III, IV dan V baik sebelum maupun setelah jatuh tempo pembayaran melalui surat, telepon,
spanduk maupun media lainnya.
j. Mengupayakan penyampaian SPPT PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan
Non Migas serta ketetapan PBB buku III, IV dan V sektor Pedesaan dan Perkotaan langsung
kepada Wajib Pajak.
k. Melaksanakan perekaman STTS secara teratur, sehingga pencetakan daftar tunggakan
(negative list) sebagai dasar pelaksanaan penelitian STP dan penagihan PBB (law
enforcement) dapat dilaksanakan dengan baik dan akurat.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP.060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal;
2. Direktur Jenderal OTDA Departemen Dalam Negeri;
3. Deputi V Bidang Regional dan Daerah, BAPPENAS,
Up. Biro Pembangunan Dati II dan Transmigrasi;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Kepala KP.PBB seluruh Indonesia.
peraturan/0tkbpera/79e0effe60c1d4c057037f430cd25b73.txt · Last modified: by 127.0.0.1