User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:79b6245ff93841eb8c120cec9bf8be14
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 646/PJ.5/2001

                             TENTANG

                              PPN ATAS JASA LAUNDRY (JASA MAKLON)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 14 Pebruari 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. SPD adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang Jasa Cuci (Jasa 
        Maklon), melakukan transaksi penyerahan jasa cuci atas Barang Kena Pajak (Garment) untuk 
        tujuan ekspor kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dan kepada PKP yang 
        dikukuhkan sebagai Entreport Produksi Untuk Tujuan Ekspor(EPTE).
    b.  Selanjutnya Saudara mohon penjelasan mengenai beberapa hal sebagai berikut :
        1)  Apakah PT SPD wajib memungut PPN sebesar 0 % atau 10 % atas transaksi 
            penyerahan Jasa Cuci Garment untuk tujuan ekspor kepada PDKB dan atau PKP 
            EPTE ?
        2)  Apakah atas transaksi penyerahan Jasa Cuci Garment untuk tujuan ekspor kepada 
            PDKB (perusahaan) yang merupakan Grup PT SPD wajib dipungut PPN 0 % atau 10 % 
            mengingat dalam rangka Subkontrak ?
        3)  Apakah BKP (Garment) yang dilaundry terlebih dahulu sebelum diekspor termasuk 
            dalam pengertian Barang diolah lebih lanjut untuk tujuan ekspor, dan apakah 
            dipungut PPN 0 % atau 10 % karena BKP hasil pekerjaan Subkontrak tersebut 
            diserahkan kembali kepada PDKB asal ? Dan apabila ada Surat Keterangan dari 
            instansi/pengelola Kawasan Berikat bahwa kepada PDKB atau PKP EPTE dipungut PPN 
            sebesar 0 % atas Barang dan Jasa, apakah Surat Keterangan tersebut berlaku dan 
            mempunyai kekuatan hukum ?

2.  a.  Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur 
        bahwa yang dimaksud dengan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan.
    b.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang yang sama diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
        Pengusaha. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan Jasa yang 
        terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
        a)  Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
        b)  Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
                c)      Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    c.  Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
        Jasa Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai bahwa Jasa Cuci (Jasa Maklon) tidak termasuk 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    d.  Dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 
        tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999 diatur antara lain bahwa :
        a)  Huruf f  :
            atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di Daerah 
            Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak 
            dipungut PPN dan PPnBM;
        b)  Huruf g :
            atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di 
            DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa penyerahan Jasa Cuci Garment yang dilakukan PT SPD adalah merupakan 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak dari DPIL oleh karenanya PT SPD wajib memungut PPN yang terutang 
    sebesar 10 %.
 
Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/79b6245ff93841eb8c120cec9bf8be14.txt · Last modified: (external edit)