peraturan:0tkbpera:79b6245ff93841eb8c120cec9bf8be14
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 646/PJ.5/2001
TENTANG
PPN ATAS JASA LAUNDRY (JASA MAKLON)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 14 Pebruari 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. PT. SPD adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang Jasa Cuci (Jasa
Maklon), melakukan transaksi penyerahan jasa cuci atas Barang Kena Pajak (Garment) untuk
tujuan ekspor kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dan kepada PKP yang
dikukuhkan sebagai Entreport Produksi Untuk Tujuan Ekspor(EPTE).
b. Selanjutnya Saudara mohon penjelasan mengenai beberapa hal sebagai berikut :
1) Apakah PT SPD wajib memungut PPN sebesar 0 % atau 10 % atas transaksi
penyerahan Jasa Cuci Garment untuk tujuan ekspor kepada PDKB dan atau PKP
EPTE ?
2) Apakah atas transaksi penyerahan Jasa Cuci Garment untuk tujuan ekspor kepada
PDKB (perusahaan) yang merupakan Grup PT SPD wajib dipungut PPN 0 % atau 10 %
mengingat dalam rangka Subkontrak ?
3) Apakah BKP (Garment) yang dilaundry terlebih dahulu sebelum diekspor termasuk
dalam pengertian Barang diolah lebih lanjut untuk tujuan ekspor, dan apakah
dipungut PPN 0 % atau 10 % karena BKP hasil pekerjaan Subkontrak tersebut
diserahkan kembali kepada PDKB asal ? Dan apabila ada Surat Keterangan dari
instansi/pengelola Kawasan Berikat bahwa kepada PDKB atau PKP EPTE dipungut PPN
sebesar 0 % atas Barang dan Jasa, apakah Surat Keterangan tersebut berlaku dan
mempunyai kekuatan hukum ?
2. a. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur
bahwa yang dimaksud dengan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
b. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang yang sama diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan Jasa yang
terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
c. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan
Jasa Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai bahwa Jasa Cuci (Jasa Maklon) tidak termasuk
jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
d. Dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997
tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999 diatur antara lain bahwa :
a) Huruf f :
atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di Daerah
Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak
dipungut PPN dan PPnBM;
b) Huruf g :
atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di
DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan bahwa penyerahan Jasa Cuci Garment yang dilakukan PT SPD adalah merupakan
Penyerahan Jasa Kena Pajak dari DPIL oleh karenanya PT SPD wajib memungut PPN yang terutang
sebesar 10 %.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/79b6245ff93841eb8c120cec9bf8be14.txt · Last modified: by 127.0.0.1