peraturan:0tkbpera:79b6245ff93841eb8c120cec9bf8be14
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 646/PJ.5/2001 TENTANG PPN ATAS JASA LAUNDRY (JASA MAKLON) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 14 Pebruari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. SPD adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang Jasa Cuci (Jasa Maklon), melakukan transaksi penyerahan jasa cuci atas Barang Kena Pajak (Garment) untuk tujuan ekspor kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dan kepada PKP yang dikukuhkan sebagai Entreport Produksi Untuk Tujuan Ekspor(EPTE). b. Selanjutnya Saudara mohon penjelasan mengenai beberapa hal sebagai berikut : 1) Apakah PT SPD wajib memungut PPN sebesar 0 % atau 10 % atas transaksi penyerahan Jasa Cuci Garment untuk tujuan ekspor kepada PDKB dan atau PKP EPTE ? 2) Apakah atas transaksi penyerahan Jasa Cuci Garment untuk tujuan ekspor kepada PDKB (perusahaan) yang merupakan Grup PT SPD wajib dipungut PPN 0 % atau 10 % mengingat dalam rangka Subkontrak ? 3) Apakah BKP (Garment) yang dilaundry terlebih dahulu sebelum diekspor termasuk dalam pengertian Barang diolah lebih lanjut untuk tujuan ekspor, dan apakah dipungut PPN 0 % atau 10 % karena BKP hasil pekerjaan Subkontrak tersebut diserahkan kembali kepada PDKB asal ? Dan apabila ada Surat Keterangan dari instansi/pengelola Kawasan Berikat bahwa kepada PDKB atau PKP EPTE dipungut PPN sebesar 0 % atas Barang dan Jasa, apakah Surat Keterangan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan hukum ? 2. a. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa yang dimaksud dengan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang yang sama diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan Jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a) Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan c) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. c. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai bahwa Jasa Cuci (Jasa Maklon) tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999 diatur antara lain bahwa : a) Huruf f : atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM; b) Huruf g : atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyerahan Jasa Cuci Garment yang dilakukan PT SPD adalah merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak dari DPIL oleh karenanya PT SPD wajib memungut PPN yang terutang sebesar 10 %. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/79b6245ff93841eb8c120cec9bf8be14.txt · Last modified: (external edit)