peraturan:0tkbpera:799fc232a527e7a7d6435c945083a329
14 Juli 1998
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 394/MK.04/1998
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BAHAN-BAHAN PUBLIKASI APEC
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 753/EK/V/98/34 tanggal 14 Mei 1998 perihal dimaksud pada
pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 bahwa atas impor
Barang Kena Pajak yang dibebaskan bea masuk tetap terutang PPN dan PPn BM kecuali ditetapkan lain
oleh Menteri Keuangan.
2. Mengingat APEC merupakan organisasi internasional yang sangat berarti bagi Republik Indonesia dan
keberadaannya sangat penting dalam rangka kerja sama ekonomi dan tehnik di kawasan Asia Pasifik,
maka sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dengan ini diberikan
pembebasan PPN dan PPn BM kepada Perwakilan APEC di Indonesia atas impor bahan-bahan publikasi
APEC dengan ketentuan :
a. Pembebasan PPN dan PPn BM hanya diberikan sepanjang bahan-bahan publikasi APEC
tersebut bukan sebagai barang dagangan.
b. Apabila dikemudian hari ternyata bahan-bahan publikasi APEC tersebut diperjualbelikan,
maka PPN dan PPn BM atas impor bahan-bahan publikasi APEC yang terutang harus dilunasi
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
MENTERI KEUANGAN
ttd.
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/799fc232a527e7a7d6435c945083a329.txt · Last modified: by 127.0.0.1