User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:798ed7d4ee7138d49b8828958048130a
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             18 April 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 307/PJ./2001

                                TENTANG

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-306/PJ./2001 TANGGAL 18 APRIL 2001

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-306/PJ./2001 tanggal 18 April 2001 
tentang Perubahan Keduabelas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang 
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan keputusan ini dilakukan perubahan yang menyangkut lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : KEP-22/PJ./1995 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : KEP-181/PJ./2001.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/798ed7d4ee7138d49b8828958048130a.txt · Last modified: (external edit)