peraturan:0tkbpera:798ed7d4ee7138d49b8828958048130a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 307/PJ./2001 TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-306/PJ./2001 TANGGAL 18 APRIL 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-306/PJ./2001 tanggal 18 April 2001 tentang Perubahan Keduabelas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan keputusan ini dilakukan perubahan yang menyangkut lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-181/PJ./2001. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/798ed7d4ee7138d49b8828958048130a.txt · Last modified: (external edit)