peraturan:0tkbpera:797134c3e42371bb4979a462eb2f042a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 65/PJ.34/2000
TENTANG
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REG. NOMOR : 174/K/TUN/1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan RI Nomor File : 45-99/50-94 tanggal
30 Desember 1999 yang salah satu tindasannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, tentang
pencairan restitusi pajak a/n PT. XYZ yang telah lewat waktu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) dalam putusannya Nomor Kep. 1309/MPP/1993
-----------------------
181/PPN/1990
tanggal 8 Oktober 1993 menyatakan : "Menolak permohonan banding dan mempertahankan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No. Kep-763/PJ.54/1990 tanggal 20 Januari 1990 mengenai SKP PPN masa
Pajak bulan Januari sampai dengan bulan April 1986, atas nama PT XYZ, alamat Jalan A, Jakarta
Pusat."
2. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 174/K/TUN/1995, pada pokoknya memutuskan sebagai
berikut :
- Membatalkan putusan MPP No. Kep.1309/MPP/1993
----------------------- tanggal 8 Oktober 1993;
181/PPN/1990
- Memerintahkan MPP untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang membebaskan Penggugat
dari denda 100 %.
3. Dalam Putusan MARI Reg. No. 174/K/TUN/1995 pihak Direktur Jenderal Pajak/Menteri Keuangan tidak
termasuk sebagai salah satu pihak, karena para pihak yang berperkara adalah PT. XYZ dan MPP. Oleh
karena itu Direktur Jenderal Pajak/Menteri Keuangan secara yuridis tidak terikat untuk melaksanakan
putusan MARI Reg. No. 174/K/TUN/1995. Sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan
yang berlaku, dalam perkara banding, Direktorat Jenderal Pajak akan selalu melaksanakan putusan
badan peradilan pajak yang berwenang yaitu putusan MPP atau BPSP. Oleh karena itu Direktorat
Jenderal Pajak tidak dapat melakukan tindakan sebelum ada putusan BPSP yang berkaitan dengan
putusan tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/797134c3e42371bb4979a462eb2f042a.txt · Last modified: by 127.0.0.1