peraturan:0tkbpera:7967d550a306a50276991b19ddb4d72e
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, telah mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang
wajib dibayar oleh Pengusaha Pabrik/Importir Hasil Tembakau;
b. bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-08/BC/2006 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita
Cukai Hasil Tembakau, dalam hal terjadi perubahan Peraturan Menteri Keuangan atas
harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang
wajib dibayar, maka jumlah penundaan yang telah diberikan disesuaikan sebesar
persentase perubahan harga jual eceran dan/atau tarif cukai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penambahan
Pagu Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil
Tembakau;
5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2006 tentang Pemberian
Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PENAMBAHAN PAGU PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN
PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2009, jumlah pagu penundaan yang telah
diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau yang
masih berlaku, ditambah sebesar 7% (tujuh per seratus) dari jumlah
pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil
tembakau yang telah diberikan.
KEDUA : Pemberian penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA tidak mengubah masa berlaku Keputusan
Pemberian Penundaan yang telah diberikan.
KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 13 Januari 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/7967d550a306a50276991b19ddb4d72e.txt · Last modified: by 127.0.0.1