peraturan:0tkbpera:7967cc8e3ab559e68cc944c44b1cf3e8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1592/PJ.51/1996 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) antara lain adalah penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang. 2. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah beserta penjelasannya ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan, antara lain, alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan. 3. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka permohonan Saudara agar Pajak Masukan atas transaksi pembelian bahan-bahan bangunan yang menjadi obyek PPN yang dilakukan unit usaha yang berada di luar wilayah KPP Bandung Cibeunying, tetapi masih berhubungan dengan kegiatan usaha pengembangan kawasan real estate di wilayah Cibeunying agar dapat dikreditkan di KPP Bandung Cibeunying, tidak dapat disetujui. 4. Oleh karena kantor pusat PT. XYZ dan Real Estate PT. XYZ di Bandung sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka atas pembelian bahan-bahan oleh kantor pusat dan/atau unit usaha lainnya yang kemudian diserahkan ke Real Estate PT. XYZ Bandung, atas penyerahannya terutang PPN dan harus dibuat Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7967cc8e3ab559e68cc944c44b1cf3e8.txt · Last modified: by 127.0.0.1