User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7967cc8e3ab559e68cc944c44b1cf3e8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1592/PJ.51/1996

                            TENTANG

                     PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 15 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang termasuk dalam pengertian penyerahan 
    Barang Kena Pajak (BKP) antara lain adalah penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya 
    dan penyerahan BKP antar cabang.

2.  Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah beserta penjelasannya ditegaskan bahwa 
    Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak 
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.Faktur Pajak yang 
    menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan, antara lain, alamat Pengusaha Kena Pajak 
    yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang 
    tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan.

3.  Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka permohonan Saudara agar Pajak Masukan atas 
    transaksi pembelian bahan-bahan bangunan yang menjadi obyek PPN yang dilakukan unit usaha 
    yang berada di luar wilayah KPP Bandung Cibeunying, tetapi masih berhubungan dengan kegiatan 
    usaha pengembangan kawasan real estate di wilayah Cibeunying agar dapat dikreditkan di KPP 
    Bandung Cibeunying, tidak dapat disetujui.

4.  Oleh karena kantor pusat PT. XYZ dan Real Estate PT. XYZ  di Bandung sudah dikukuhkan sebagai 
    PKP, maka atas pembelian bahan-bahan oleh kantor pusat dan/atau unit usaha lainnya yang 
    kemudian diserahkan ke Real Estate PT. XYZ  Bandung, atas penyerahannya terutang PPN dan harus 
    dibuat Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7967cc8e3ab559e68cc944c44b1cf3e8.txt · Last modified: by 127.0.0.1