peraturan:0tkbpera:79514e888b8f2acacc68738d0cbb803e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Desember 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.531/1999
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENCARIAN SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK,
GAS BUMI, DAN PANAS BUMI KEPADA KONTRAKTOR PRODUCTION SHARING (KPS) DI BIDANG MINYAK
DAN GAS BUMI DAN KONTRAKTOR KONTRAK OPERASI BERSAMA (KOB) DI BIDANG PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya PPN yang seharusnya terutang namun tidak dipungut dan tidak disetor oleh
beberapa KPS, dan sehubungan akan berakhirnya fasilitas penundaan PPN bagi KPS di Bidang Minyak dan Gas
Bumi dan Kontraktor KOB di Bidang Panas Bumi pada tanggal 31 Desember 1999, dengan ini disampaikan
kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 1989 tanggal 24 Mei 1989, atas
penyerahan jasa pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi, dan panas bumi, kepada
Kontraktor Production Sharing di bidang minyak dan gas bumi, dan Kontraktor Kontrak Operasi
Bersama di bidang panas bumi yang belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran PPN
terhitung sejak tanggal 1 April 1989.
2. Sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 572/KMK.01/1989 tanggal 25 Mei
1989, yang dimaksud dengan jasa pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas
bumi adalah :
2.1. jasa pencarian sumber-sumber minyak, gas bumi dan panas bumi yang meliputi survey
seismik, geologi, geo fisika, geo kimia dan evaluasi data;
2.2. Jasa pemboran (drilling) yang meliputi pemboran, mud logging, mud engineering, well
logging & perforating, penyemenan sumur (comenting), well testing & wire line service dan
alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
2.3. Jasa-jasa lain yang berkaitan dengan pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, gas
bumi dan panas bumi yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendengar
pendapat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
3. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain yang tersebut pada butir 2 di atas, kepada KPS di bidang
minyak dan gas bumi dan kontraktor KOB di bidang panas bumi yang belum berproduksi, tidak
diberikan fasilitas penundaan pembayaran PPN. Dengan demikian atas penyerahannya tetap terutang
PPN. Jasa-jasa lain sebagaimana dimaksud pada butir 2.3. di atas, adalah jasa-jasa sebagaimana
tersebut pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-250/PJ.52/1991 tanggal 22 Juli
1991.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, agar kiranya Saudara memonitor dan mengevaluasi seluruh
KPS dan KOB di wilayah kerja Saudara dengan meneliti data, baik yang tercantum dalam
lampiran SPT Tahunan PPh Badan mulai tahun 1989, maupun data dari sumber lainnya, atas
pembayaran jasa-jasa selain jasa sebagaimana disebut pada butir 2 di atas.
5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
572/KMK.01/1989 :
a. PPN yang ditunda harus dibayar ke Kas Negara oleh Kontraktor selambat-lambatnya tanggal
10 setelah akhir masa pajak sesudah mulai berproduksi.
b. Dalam hal PPN yang ditunda tidak disetor dalam waktu tersebut pada butir a, Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi
sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
6. Perlu ditegaskan pula bahwa berdasarkan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994,
penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah
diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 akan berakhir sesuai dengan
jangka waktu penundaan yang telah diberikan, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 1999.
Dengan demikian maka :
6.1. Fasilitas penundaan yang telah diperoleh dapat dinikmati oleh KPS/KOB sampai dengan saat
mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada negara dalam rekening Departemen
Keuangan pada Bank Indonesia.
6.2. Untuk memberikan kepastian hukum, fasilitas penundaan akan berakhir paling lambat tanggal
31 Desember 1999.
6.3. Dalam hal KPS/KOB yang telah memperoleh fasilitas penundaan PPN dan PPnBM namun
sampai dengan tanggal 31 Desember 1999 belum juga mulai berproduksi, maka fasilitas
penundaan PPN dan PPnBM secara otomatis berakhir pada tanggal 31 Desember 1999,
sehingga PPN dan PPnBM yang terutang wajib dipungut.
6.4. Diminta kepada para Kepala KPP untuk menginventarisasi KPS/KOB yang telah mendapatkan
penundaan PPN.KPS/KOB yang telah berproduksi agar diteliti apakah sudah membayar PPN
yang ditunda atau belum. Terhadap KPS/KOB yang belum melunasi Pajak Pertambahan Nilai
yang ditunda agar segera diterbitkan SKPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/79514e888b8f2acacc68738d0cbb803e.txt · Last modified: by 127.0.0.1