User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:79514e888b8f2acacc68738d0cbb803e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 Desember 1999   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.531/1999

                        TENTANG

    PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENCARIAN SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, 
    GAS BUMI, DAN PANAS BUMI KEPADA KONTRAKTOR PRODUCTION SHARING (KPS) DI BIDANG MINYAK 
        DAN GAS BUMI DAN KONTRAKTOR KONTRAK OPERASI BERSAMA (KOB) DI BIDANG PANAS BUMI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya PPN yang seharusnya terutang namun tidak dipungut dan tidak disetor oleh 
beberapa KPS, dan sehubungan akan berakhirnya fasilitas penundaan PPN bagi KPS di Bidang Minyak dan Gas 
Bumi dan Kontraktor KOB di Bidang Panas Bumi pada tanggal 31 Desember 1999, dengan ini disampaikan 
kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 1989 tanggal 24 Mei 1989, atas 
    penyerahan jasa pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi, dan panas bumi, kepada 
    Kontraktor Production Sharing di bidang minyak dan gas bumi, dan Kontraktor Kontrak Operasi 
    Bersama di bidang panas bumi yang belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran PPN 
    terhitung sejak tanggal 1 April 1989.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 572/KMK.01/1989 tanggal 25 Mei 
    1989, yang dimaksud dengan jasa pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas 
    bumi adalah :
    2.1.    jasa pencarian sumber-sumber minyak, gas bumi dan panas bumi yang meliputi survey 
        seismik, geologi, geo fisika, geo kimia dan evaluasi data;
    2.2.    Jasa pemboran (drilling) yang meliputi pemboran, mud logging, mud engineering, well 
        logging & perforating, penyemenan sumur (comenting), well testing & wire line service dan   
        alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
    2.3.    Jasa-jasa lain yang berkaitan dengan pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, gas 
        bumi dan panas bumi yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendengar 
        pendapat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

3.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain yang tersebut pada butir 2 di atas, kepada KPS di bidang 
    minyak dan gas bumi dan kontraktor KOB di bidang panas bumi yang belum berproduksi, tidak 
    diberikan fasilitas penundaan pembayaran PPN. Dengan demikian atas penyerahannya tetap terutang 
    PPN. Jasa-jasa lain sebagaimana dimaksud pada butir 2.3. di atas, adalah jasa-jasa sebagaimana 
    tersebut pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-250/PJ.52/1991 tanggal 22 Juli 
    1991.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, agar kiranya Saudara memonitor dan mengevaluasi seluruh 
    KPS dan KOB di wilayah kerja Saudara dengan meneliti data, baik yang tercantum dalam 
    lampiran SPT Tahunan PPh Badan mulai tahun 1989, maupun data dari sumber lainnya, atas 
    pembayaran jasa-jasa selain jasa sebagaimana disebut pada butir 2 di atas.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    572/KMK.01/1989 :
    a.  PPN yang ditunda harus dibayar ke Kas Negara oleh Kontraktor selambat-lambatnya tanggal 
        10 setelah akhir masa pajak sesudah mulai berproduksi.
    b.  Dalam hal PPN yang ditunda tidak disetor dalam waktu tersebut pada butir a, Direktur 
        Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi 
        sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

6.  Perlu ditegaskan pula bahwa berdasarkan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
    penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah 
    diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 akan berakhir sesuai dengan 
    jangka waktu penundaan yang telah diberikan, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 1999. 
    Dengan demikian maka :
    6.1.    Fasilitas penundaan yang telah diperoleh dapat dinikmati oleh KPS/KOB sampai dengan saat 
        mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada negara dalam rekening Departemen 
        Keuangan pada Bank Indonesia.
    6.2.    Untuk memberikan kepastian hukum, fasilitas penundaan akan berakhir paling lambat tanggal 
        31 Desember 1999.
    6.3.    Dalam hal KPS/KOB yang telah memperoleh fasilitas penundaan PPN dan PPnBM namun 
        sampai dengan tanggal 31 Desember 1999 belum juga mulai berproduksi, maka fasilitas 
        penundaan PPN dan PPnBM secara otomatis berakhir pada tanggal 31 Desember 1999, 
        sehingga PPN dan PPnBM yang terutang wajib dipungut.
    6.4.    Diminta kepada para Kepala KPP untuk menginventarisasi KPS/KOB yang telah mendapatkan 
        penundaan PPN.KPS/KOB yang telah berproduksi agar diteliti apakah sudah membayar PPN 
        yang ditunda atau belum. Terhadap KPS/KOB yang belum melunasi Pajak Pertambahan Nilai 
        yang ditunda agar segera diterbitkan SKPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/79514e888b8f2acacc68738d0cbb803e.txt · Last modified: (external edit)