peraturan:0tkbpera:7940ab47468396569a906f75ff3f20ef
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 263/PJ/2002
TENTANG
TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar, serta sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan
Pelaporan Usaha Bagi Wajib Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penghasilan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3986);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI
WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak
Besar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tertentu ditetapkan pada Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/7940ab47468396569a906f75ff3f20ef.txt · Last modified: by 127.0.0.1