peraturan:0tkbpera:792c7b5aae4a79e78aaeda80516ae2ac
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 337/PJ./2003
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-552/PJ./2001
TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK
REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN
STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan terbentuknya Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia (ASA-PRI) dan untuk memberikan
kemudahan dalam penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan
Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker
Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3264) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89a/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks
Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara Di Atas Pita Kaset, Compact Disc,
Video Compact Disc Dan Laser Disc;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang
Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara
Penebusan Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-84/PJ./2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-552/PJ./2001 TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN
REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA
PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA.
Pasal I
1. Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menambah satu angka yang dijadikan angka 4, sehingga
keseluruhan Pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
Asosiasi pengusaha rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam
rangka penebusan stiker adalah:
1. ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya.
2. ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya.
3. PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang diwakili
pengurusnya.
4. ASA-PRI (Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya."
2. Mengubah lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 tentang Penetapan
Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan
Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta
Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-84/PJ./2002 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/792c7b5aae4a79e78aaeda80516ae2ac.txt · Last modified: by 127.0.0.1