peraturan:0tkbpera:792b765aa995daf26cf6f17f519c949d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Maret 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 318/PJ.532/2000
TENTANG
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 2 Pebruari 2000 hal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. TS bergerak di bidang pengusahaan hasil hutan dan
meluaskan bidang usaha pada perkebunan dan pengolahan kelapa sawit (Palm Oil Project). Untuk
menjaga kelangsungan kerja di areal perkebunan tersebut dibuatlah jalan induk dan jalan cabang
melalui pengerasan jalan memakai tanah (yang dipadatkan) tanpa menggunakan material lain dan
sifatnya tidak permanen.
Saudara menanyakan apakah atas pembuatan jalan (yang dipadatkan) tersebut termasuk kegiatan
membangun sendiri atau tidak.
2. Berdasarkan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang
dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang
hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember
1994 diatur bahwa yang dimaksud dengan membangun sendiri adalah :
a. Membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
b. Luas bangunan 400 m2 atau lebih;
c. Bangunan bersifat permanen.
4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 antara
lain dijelaskan bahwa :
- Butir 1.1 Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila dilakukan tidak dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang
hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.
- Butir 1.4 Yang dimaksud bangunan bersifat permanen adalah bangunan yang konstruksi
utamanya terdiri beton dan/atau kayu/atau baja dan/atau bahan lain yang
umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.
5. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini ditegaskan bahwa pembuatan jalan yang dilaksanakan sendiri oleh PT. TS dalam areal perkebunan
dengan menggunakan tanah yang dipadatkan tanpa menggunakan material lain dan sifatnya tidak
permanen tidak termasuk sebagai kegiatan yang membangun sendiri yang menjadi obyek PPN,
sehingga atas kegiatan tersebut tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/0tkbpera/792b765aa995daf26cf6f17f519c949d.txt · Last modified: by 127.0.0.1