peraturan:0tkbpera:78f7d96ea21ccae89a7b581295f34135
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Januari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.112/1996

                        TENTANG

     PENJELASAN SURAT EDARAN NOMOR : SE-121/PJ.112/1995 TANGGAL 19 DESEMBER 1995 
      TENTANG KETERLAMBATAN PENYELESAIAN SPT LEBIH BAYAR YANG SUDAH DALUWARSA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan Surat Edaran Nomor : SE-121/PJ.112/1995 
tanggal 19 Desember 1995 tentang Keterlambatan penyelesaian SPT Lebih Bayar yang sudah Daluwarsa, 
untuk keseragaman pelaksanaannya dengan ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

1.  Sebagaimana disebut dalam butir 4 Surat Edaran, maksud dari surat edaran tersebut adalah untuk 
    mendorong budaya kerja dan tertib organisasi serta menegakkan disiplin aparat di lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja dan pelayanan 
    perpajakan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan tersebut adalah 
    penyelesaian SPT Lebih Bayar tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.  Pengertian SPT Lebih Bayar yang sudah daluwarsa hendaknya dikaitkan dengan pengertian istilah 
    dimaksud menurut ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

3.  Kalimat ".....ketentuan Pasal 13...., ayat (6)..." pada butir 1 surat edaran dimaksud hendaknya dibaca 
    sebagai "....ketentuan Pasal 13...., ayat (4)..." Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

4.  Dalam hubungannya dengan SPT Lebih Bayar, kalimat "batas waktu 12 (dua belas) bulan dilampaui/
    kadaluarsa" pada butir 3 surat edaran dimaksud seyogyanya dibaca dalam kontekstual seutuhnya 
    sebagai lampaunya batas waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 
    17 B Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Agar tidak terdapat ambivalensi, kata dibelakang garis 
    miring sebaiknya tidak perlu diperhatikan. Demikian juga dengan istilah "keterlambatan/kadaluarsa" 
    pada butir 3 huruf (a) dan (b) surat edaran tersebut.

5.  Sebelum ada perubahan atau penggantian, semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian 
    SPT Lebih Bayar tetap berlaku.




A.n Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,

ttd.

Drs. Karsono Surjowibowo
peraturan/0tkbpera/78f7d96ea21ccae89a7b581295f34135.txt · Last modified: (external edit)