peraturan:0tkbpera:78f1893678afbeaa90b1fa01b9cfb860
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Desember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2825/PJ.51/1994
TENTANG
PENJELASAN MASALAH RESTITUSI PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara XXX, tanggal 14 Nopember 1994, perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993, tanggal 28 Juni 1993
(Seri PPN-186) butir 7.2.1.3, dijelaskan bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor dari Pabrikan/
ATPM/Importir kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur kendaraan kepada pembeli kendaraan
bermotor yang telah memperoleh SKB PPn BM, maka Distributor/Dealer/Agen/Penyalur tersebut dapat
mengajukan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Distributor/Dealer/Agen/Penyalur dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983,
apabila jumlah pajak yang dibayar atau dipungut lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang
atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maka diterbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak.Apabila Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lain, maka
atas pengembalian pajak tersebut diperhitungkan terlebih dahulu dengan pajak yang terutang.
3. Berdasarkan hal-hal di atas, maka :
3.1. Pengembalian PPn BM yang telah dipungut dan disetor oleh ATPM dapat diminta kembali
dengan mengajukan surat permohonan pengembalian pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak
tempat PT. XYZ dikukuhkan menjadi PKP.
3.2 PPn BM yang dikembalikan tersebut, tidak dapat langsung dikompensasikan dengan
kekurangan PPN pada SPT Masa PPN, akan tetapi atas penerbitan Surat Keputusan
Pengembalian Pembayaran Pajak akan diperhitungkan dengan pajak yang terutang.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/78f1893678afbeaa90b1fa01b9cfb860.txt · Last modified: by 127.0.0.1