peraturan:0tkbpera:78e8dffe65a2898eef68a33b8db35b78
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1774/PJ.51/1995 TENTANG BATASAN RUMAH MURAH YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 3 Agustus 1995, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, maka yang dimaksud dengan rumah sederhana biasa menurut ukuran luas bangunan dan luas kapling yaitu rumah dengan luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 diatas kapling mulai 60 m2 sampai dengan 200 m2, dan harga jual rumah beserta tanah tersebut adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Bappenas dan Departemen Keuangan Nomor 2246/D.VI/5/1995 --------------------- SE-69/A/31/0594 tanggal 13 Mei 1994, harga satuan per-m2 tertinggi pembangunan gedung negara tahun 1994/1995 untuk daerah Kab/Kotip Bekasi adalah Rp.364.000,- (termasuk PPN 10%). 3. Berdasarkan ketentuan di atas, maka harga jual tanah dan bangunan maksimun rumah tipe A dengan luas tanah 78 m2 dan luas bangunan 42 m2 sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara, adalah sebesar 2 x 42 x Rp. 364.000,- = Rp. 30.576.000,-. 4. Rumah-rumah tipe A dipasarkan dengan harga Rp. 59.300.000,-. Dengan demikian harga tersebut di atas harga maksimum sebagaimana dimaksud pada butir 2, sehingga rumah tipe tersebut tidak termasuk dalam kategori rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, dan oleh karena itu atas penyerahannya tetap terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/78e8dffe65a2898eef68a33b8db35b78.txt · Last modified: (external edit)