User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:78e8dffe65a2898eef68a33b8db35b78
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 September 1995     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1774/PJ.51/1995

                            TENTANG

          BATASAN RUMAH MURAH YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 3 Agustus 1995, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan RI Nomor 
    60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, maka yang dimaksud dengan rumah sederhana biasa 
    menurut ukuran luas bangunan dan luas kapling yaitu rumah dengan luas bangunan dari 36 m2 sampai 
    dengan 70 m2 diatas kapling mulai 60 m2 sampai dengan 200 m2, dan harga jual rumah beserta tanah 
    tersebut adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan 
    rumah per-m2.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Bappenas dan Departemen Keuangan Nomor 2246/D.VI/5/1995
                                             ---------------------
                                              SE-69/A/31/0594

    tanggal 13 Mei 1994, harga satuan per-m2 tertinggi pembangunan gedung negara tahun 1994/1995 
    untuk daerah Kab/Kotip Bekasi adalah Rp.364.000,- (termasuk PPN 10%).

3.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka harga jual tanah dan bangunan maksimun rumah tipe A dengan 
    luas tanah 78 m2 dan luas bangunan 42 m2 sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara, adalah 
    sebesar 2 x 42 x Rp. 364.000,- = Rp. 30.576.000,-.

4.  Rumah-rumah tipe A dipasarkan dengan harga Rp. 59.300.000,-. Dengan demikian harga tersebut 
    di atas harga maksimum sebagaimana dimaksud pada butir 2, sehingga rumah tipe tersebut tidak 
    termasuk dalam kategori rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, dan oleh karena 
    itu atas penyerahannya tetap terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/78e8dffe65a2898eef68a33b8db35b78.txt · Last modified: (external edit)