User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:78e47c847242a09b099c9100497a3cb4

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SURAT EDARAN
NOMOR SE-35/PJ/2021

TENTANG

 

PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SURAT KETERANGAN DOMISILI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI PADA PROSES PEMERIKSAAN, KEBERATAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK 

 

Yth.

1. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

 

2. Kepala Kantor Wilayah;

 

3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

4. Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan 

 

5. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

A.

Umum

 

Sehubungan dengan belum adanya prosedur penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) dalam menyelesaikan sengketa terkait SKD WPLN dan dalam rangka memberikan petunjuk penelitian atas SKD WPLN serta untuk memberikan kepastian hukum, diperlukan pengaturan Iebih lanjut mengenai prosedur penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. 

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk memberikan penjelasan mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. 

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menjadi pedoman serta memberikan keseragaman dalam pelaksanaan penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. 

 

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

 

1.

Petunjuk Penelitian Formal SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak; dan

 

2.

Petunjuk Penelitian Material SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak; 

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja;

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja; 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor **94 TAHUN 2010** tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor **45 TAHUN 2019**

 

4.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-61/PJ./2009** tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ./2010** yang selanjutnya disebut sebagai **PER-61/PJ./2009** s.t.d.t.d **PER-24/PJ./2010**

 

5.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-62/PJ./2009** tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-25/PJ./2010** yang selanjutnya disebut sebagai **PER-62/PJ./2009** s.t.d.t.d **PER-25/PJ./2010**

 

6.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-10/PJ/2017** tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut sebagai **PER-10/PJ/2017**

 

7.

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-25/PJ/2018** tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut sebagai **PER-25/PJ/2018**

 

 

 

E.

Materi

 

1.

Petunjuk Penelitian Formal SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

 

 

a.

Pemeriksa pajak dan/atau penelaah keberatan melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan formal atas SKD WPLN

 

 

b.

Ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:

 

 

 

1)

menggunakan format SKD WPLN; 

 

 

 

2)

diisi dengan benar, lengkap, dan jelas; 

 

 

 

3)

ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B; 

 

 

 

4)

disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); 

 

 

 

5)

digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN; 

 

 

 

6)

terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan 

 

 

 

7)

terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B. 

 

 

c.

Pengesahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4) dapat dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik sepanjang hal tersebut menjadi kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B. 

 

 

d.

Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b. 

 

 

e.

Dalam hal SKD WPLN tidak mencantumkan periode berlakunya secara jelas, WPLN melalui pemotong dan/atau pemungut pajak dapat melengkapi SKD WPLN yang telah disampaikan dengan penjelasan tambahan dari Pejabat yang Berwenang (Competent Authority/CA) negara atau yurisdiksi mitra P3B mengenai periode berlakunya SKD WPLN tersebut. 

 

 

f.

Dalam hal tidak terdapat penjelasan tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf e, SKD WPLN dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5).

 

 

 

 

 

2.

Petunjuk Penelitian Material SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak 

 

 

a.

Penelitian atas pemenuhan ketentuan material dalam SKD WPLN dilakukan setelah ketentuan formal dipenuhi. 

 

 

b.

Ketentuan material atas SKD WPLN adalah sebagai berikut: 

 

 

 

1)

tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan 

 

 

 

2)

memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner (penerima manfaat sebenarnya) dalam hal dipersyaratkan dalam P3B, 

 

 

 

sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara penerapan P3B. 

 

 

 

 

F.

Penutup

 

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, diminta agar seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini di wilayah kerja masing-masing. 

 

 

 

 

 

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2021
  DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO
 

 

 

peraturan/0tkbpera/78e47c847242a09b099c9100497a3cb4.txt · Last modified: (external edit)