peraturan:0tkbpera:78daab4f4fce94374d8a53444c77c2c6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Nopember 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3204/PJ.51/1996
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN JASA PEMBUATAN PAKAIAN JADI OLEH HOME INDUSTRY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak adalah jasa yang
dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan.
2. Sesuai Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, pengusaha yang melakukan usaha jasa dan melakukan
penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak, dalam pengertian ini tidak termasuk
Pengusaha Kecil yaitu Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena
Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Kecuali Pengusaha Kecil ini memilih untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sepanjang home industry yang melakukan penyerahan jasa
pembuatan pakaian jadi termasuk dalam pengertian Pengusaha Kecil, maka atas penyerahan jasa
tersebut tidak terutang PPN
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/78daab4f4fce94374d8a53444c77c2c6.txt · Last modified: by 127.0.0.1