peraturan:0tkbpera:78c784cf4f1360d2c590de5146e67b4c
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  28 Maret 2007

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 11/PJ.13/2007

                             TENTANG

         PENJELASAN TENTANG BANK/POS PERSEPSI PBB DAN BPHTB DAN PEMINDAHBUKUAN
           PENERIMAAN PBB SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DARI TP-PBB ELEKTRONIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemindahbukuan penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan dari Tempat 
Pembayaran PBB (TP-PBB) elektronik ke Bank Persepsi dalam rangka implementasi Modul Penerimaan Negara 
(MPN) dan sebagai kelanjutan dari Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor S-06/PJ.13/2007 tanggal 
15 Februari 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan 
    Negara : 
    a.  Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mnerima setoran 
        penerimaan negara; 
    b.      Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima 
        setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, 
        cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak; 
2.      Berdasarkan hal tersebut, mengingat penerimaan PBB dan BPHTB termasuk dalam rangka penerimaan 
    pajak, dengan ini ditegaskan bahwa setiap Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk dan ditetapkan oleh 
    Menteri Keuanan sebagai Bank/Pos PBB dan BPTHB di tiap-tiap Kabupaten/Kota, baik Elektronik 
    maupun non Elektronik. 
3.      Terkait dengan kewajiban pemindahbukuan hasil penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan 
    oleh TP-PBB Elektronik ke Bank/Pos Persepsi PBB Elektronik sebagaimana Keputusan Bersama 
    Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal 
    Penerimaan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor 
    KEP-54/A/2003, KEP-047/PJ/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, dan 973-012 tentang Tata Cara 
    Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan (PBB), maka TP-PBB Elektronik melakukan pemindahbukuan tersebut dengan menggunakan 
    Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) ke Bank/Pos Persepsi PBB. 
4.      Kewajiban penyampaian SSPBB oleh TP-PBB Elektronik ke Bank Persepsi sebagaimana dimaksud 
    dalam ketentuan Pasal 2 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 
    tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara mulai berlaku pada 
    tanggal 1 Januari 2007. 
5.      Mengingat adanya kendala teknis dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, dengan tetap mengikuti 
    ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006, maka 
    kewajiban penyampaian SSPBB ke Bank Persepsi oleh TP_PBB Elektronik untuk periode 
    1 Januari 2007 s.d 30 Maret 2007 dapat dilaksanakan sekaligus pada hari jumat tanggal 30 Maret 2007. 
6.      Kewajiban penyampaian SSPBB oleh TP-PBB Elektronik setelah 30 Maret 2007 dilakukan setiap hari 
    Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, sesuai dengan ketentuan pemindahbukuan 
    sebagaimana Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen 
    Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, 
    Departemen Dalam Negeri pada butir 3 diatas. 
7.      Terkait dengan butir 5 diatas, kewajiban Bank/Pos sebagaimana Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal 
    Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 yang terkait dengan pembayaran PBB Elektronik sektor 
    pedesaan dan perkotaan baru dapat dilaksanakan setelah penyampaian SSPBB dari TP-PBB Elektronik. 
8.      Untuk kelancaran pembayaran/penyetoran PBB dan BHPTB, Kepala KPPBB/KPP Pratama agar 
    mensosialisasikan hal ini kepada Pemerintah Daerah, Bank/Pos Persepsi dan BO III diwilayah kerja 
    masing-masing dengan bimbingan dan koordinasi dari Kepala Kantor Wilayah DJP. 
9.      Diingatkan pula agar Kepala KPPBB/KPP Pratama segera menyampaikan data sebagaimana dimaksud 
    dengan butir 11 Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor S-06/PJ.13/2007. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




Direktur 

ttd 

Robert Pakpahan 
NIP 060060167

    
Tembusan :
1.  Direktur Jenderal; 
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal; 
3.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
peraturan/0tkbpera/78c784cf4f1360d2c590de5146e67b4c.txt · Last modified: (external edit)