peraturan:0tkbpera:78c784cf4f1360d2c590de5146e67b4c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 11/PJ.13/2007 TENTANG PENJELASAN TENTANG BANK/POS PERSEPSI PBB DAN BPHTB DAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DARI TP-PBB ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pemindahbukuan penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan dari Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB) elektronik ke Bank Persepsi dalam rangka implementasi Modul Penerimaan Negara (MPN) dan sebagai kelanjutan dari Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor S-06/PJ.13/2007 tanggal 15 Februari 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara : a. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mnerima setoran penerimaan negara; b. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak; 2. Berdasarkan hal tersebut, mengingat penerimaan PBB dan BPHTB termasuk dalam rangka penerimaan pajak, dengan ini ditegaskan bahwa setiap Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Keuanan sebagai Bank/Pos PBB dan BPTHB di tiap-tiap Kabupaten/Kota, baik Elektronik maupun non Elektronik. 3. Terkait dengan kewajiban pemindahbukuan hasil penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan oleh TP-PBB Elektronik ke Bank/Pos Persepsi PBB Elektronik sebagaimana Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Penerimaan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, KEP-047/PJ/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, dan 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka TP-PBB Elektronik melakukan pemindahbukuan tersebut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) ke Bank/Pos Persepsi PBB. 4. Kewajiban penyampaian SSPBB oleh TP-PBB Elektronik ke Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. 5. Mengingat adanya kendala teknis dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, dengan tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006, maka kewajiban penyampaian SSPBB ke Bank Persepsi oleh TP_PBB Elektronik untuk periode 1 Januari 2007 s.d 30 Maret 2007 dapat dilaksanakan sekaligus pada hari jumat tanggal 30 Maret 2007. 6. Kewajiban penyampaian SSPBB oleh TP-PBB Elektronik setelah 30 Maret 2007 dilakukan setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, sesuai dengan ketentuan pemindahbukuan sebagaimana Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri pada butir 3 diatas. 7. Terkait dengan butir 5 diatas, kewajiban Bank/Pos sebagaimana Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 yang terkait dengan pembayaran PBB Elektronik sektor pedesaan dan perkotaan baru dapat dilaksanakan setelah penyampaian SSPBB dari TP-PBB Elektronik. 8. Untuk kelancaran pembayaran/penyetoran PBB dan BHPTB, Kepala KPPBB/KPP Pratama agar mensosialisasikan hal ini kepada Pemerintah Daerah, Bank/Pos Persepsi dan BO III diwilayah kerja masing-masing dengan bimbingan dan koordinasi dari Kepala Kantor Wilayah DJP. 9. Diingatkan pula agar Kepala KPPBB/KPP Pratama segera menyampaikan data sebagaimana dimaksud dengan butir 11 Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor S-06/PJ.13/2007. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Direktur ttd Robert Pakpahan NIP 060060167 Tembusan : 1. Direktur Jenderal; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal; 3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/78c784cf4f1360d2c590de5146e67b4c.txt · Last modified: (external edit)