peraturan:0tkbpera:78b9cab19959e4af8ff46156ee460c74
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 43/PJ./1996

                              TENTANG

        MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk mendorong peningkatan disiplin kerja petugas Direktorat Jenderal Pajak khususnya 
    petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut serta di 
    tempat-tempat keberangkatan ke luar negeri lainnya, dipandang perlu menggunakan pakaian
    seragam kerja;
b.  bahwa untuk itu perlu ditetapkan model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal 
    Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.:94/KMK.01/1994;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-37/PJ./1996.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA 
FISKAL LUAR NEGERI.

                    
                        Pasal 1

Model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak 
adalah sebagaimana termuat dalam lampiran Surat Keputusan ini.

                            
                        Pasal 2

Warna pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dapat disesuaikan dengan ketentuan lain dari 
Perum Angkasa Pura atau Perum Pelabuhan setempat yang berlaku.


                        Pasal 3

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada Mata
Anggaran 5250.83002.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/78b9cab19959e4af8ff46156ee460c74.txt · Last modified: (external edit)