peraturan:0tkbpera:78aa9cdf7ccc43360c7b8d362a07d223
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Desember 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ./2003
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-227/A/2003
tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2003, dengan ini disampaikan fotokopi
Surat Edaran dimaksud, dengan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu:
1. Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 loket-loket penerimaan setoran pajak pada Bank
Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Kantor Pos Persepsi dibuka penuh sampai dengan pukul 15:30
waktu setempat untuk melayani masyarakat, kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sampai
dengan pukul 12:00 waktu setempat. Untuk itu diminta kepada Saudara mensosialisasikannya kepada
Wajib Pajak.
2. Pencairan SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM IB oleh Bank Operasional I
dan SPMKPBB oleh Bank Operasional III dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003
pukul 14:00 waktu setempat, dan Nota Debet serta asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima
KPKN pada hari itu juga dari Bank Operasional I dan Bank Operasional III. Dengan demikian
penyampaian SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM IB ke KPKN oleh
KPP/KPPBB dilaksanakan sebelum 24 Desember 2003.
3. Kepala KPPBB menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB)
untuk bulan Desember 2003 (penerimaan mulai tanggal 1 sampai dengan 19 Desember 2003) pada
tanggal 19 Desember 2003.
4. Pengeluaran Anggaran
Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pengeluaran Anggaran Rutin/Pembangunan
dilakukan sebagai berikut:
a. SPP-GU diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2003 pada jam kerja;
b. SPP-TU diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2003 pada jam kerja;
c. SPP-LS diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja;
5. Penyelesaian UYHD
Tata cara penyelesaian UYHD
a. UYHD yang sampai tanggal 31 Desember 2003 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU kan
dapat diajukan SPP-GU Nihil paling lambat tanggal 8 Januari 2004 pada jam kerja;
b. Sisa dana UYHD Rutin/Pembangunan Tahun Anggaran 2003 yang masih berada pada kas
bendaharawan (baik tunai maupun saldo rekening bank) harus disetor ke Rekening Kas
Negara selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2003 pukul 12:00 waktu setempat.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/78aa9cdf7ccc43360c7b8d362a07d223.txt · Last modified: by 127.0.0.1