peraturan:0tkbpera:789ba2ae4d335e8a2ad283a3f7effced
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 273/PJ.332/2004

                            TENTANG

          PENJELASAN PENANGANAN PERMOHONAN KEBERATAN PEMBETULAN DAN PENINJAUAN KEMBALI 
        SEHUBUNGAN DENGAN DIKELUARKANNYA KEP-381/PJ/2003 TANGGAL 3 DESEMBER 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Desember 2003 perihal dimaksud pada pokok di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  Apabila Wajib Pajak mengajukan beberapa surat permohonan keberatan, pembetulan atau     
        peninjauan kembali PPh dan/atau PPN (dimana hasil pemeriksaan pajak bukan hasil 
        pemeriksaan fungsional Kanwil atau hasil pemeriksaan fungsional Kantor Pusat) dengan tahun 
        pajak yang sama atau tahun pajak yang berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak 
        yang sama, yang salah satu dari keputusan peninjauan kembali merupakan wewenang Kantor 
        Pusat, apakah seluruh permohonan tersebut dikirim ke Kantor Pusat atau diproses sesuai 
        dengan kewenangan masing-masing.
    b.  Mengenai KEP-381/PJ/2003 yang ditetapkan tanggal 3 Desember 2003, apakah berarti surat 
        permohonan yang diterima KPP pertanggal 3 Desember 2003 menjadi wewenang Kantor 
        Pusat.

2.  Sesuai dengan Lampiran III angka 1 dan 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2003 
    tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 Tentang 
    Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak antara lain diatur bahwa Wewenang Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan 
    atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan 
    dan atau Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali 
    atas keberatan sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak 
    KP DJP atau Kanwil DJP, atau ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP 
    bawahannya.

3.  Sesuai dengan Lampiran III angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2003 
    tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang 
    Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak antara lain diatur bahwa Wewenang Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan 
    pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib 
    Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas keberatan yang telah diajukan banding dilimpahkan 
    kepada Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat 
    ketetapan pajak sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak 
    KP DJP atau Kanwil DJP, atau ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP 
    bawahannya.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  pengajuan keberatan, pembetulan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi 
        administrasi atau pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang 
        diselesaikan oleh Kantor Pusat DJP adalah atas ketetapan berdasarkan hasil pemeriksaan 
        pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau kanwil DJP.
    b.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 mulai berlaku untuk surat 
        permohonan yang diterima oleh KPP pertanggal 3 Desember 2003.
    c.  Perlu kiranya disampaikan bahwa istilah Peninjauan Kembali hanya digunakan untuk upaya 
        hukum atas keputusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/789ba2ae4d335e8a2ad283a3f7effced.txt · Last modified: (external edit)