peraturan:0tkbpera:789ba2ae4d335e8a2ad283a3f7effced
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 273/PJ.332/2004 TENTANG PENJELASAN PENANGANAN PERMOHONAN KEBERATAN PEMBETULAN DAN PENINJAUAN KEMBALI SEHUBUNGAN DENGAN DIKELUARKANNYA KEP-381/PJ/2003 TANGGAL 3 DESEMBER 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Desember 2003 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa: a. Apabila Wajib Pajak mengajukan beberapa surat permohonan keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali PPh dan/atau PPN (dimana hasil pemeriksaan pajak bukan hasil pemeriksaan fungsional Kanwil atau hasil pemeriksaan fungsional Kantor Pusat) dengan tahun pajak yang sama atau tahun pajak yang berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang salah satu dari keputusan peninjauan kembali merupakan wewenang Kantor Pusat, apakah seluruh permohonan tersebut dikirim ke Kantor Pusat atau diproses sesuai dengan kewenangan masing-masing. b. Mengenai KEP-381/PJ/2003 yang ditetapkan tanggal 3 Desember 2003, apakah berarti surat permohonan yang diterima KPP pertanggal 3 Desember 2003 menjadi wewenang Kantor Pusat. 2. Sesuai dengan Lampiran III angka 1 dan 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak antara lain diatur bahwa Wewenang Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan dan atau Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP, atau ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya. 3. Sesuai dengan Lampiran III angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak antara lain diatur bahwa Wewenang Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas keberatan yang telah diajukan banding dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP, atau ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa: a. pengajuan keberatan, pembetulan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atau pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diselesaikan oleh Kantor Pusat DJP adalah atas ketetapan berdasarkan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau kanwil DJP. b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 mulai berlaku untuk surat permohonan yang diterima oleh KPP pertanggal 3 Desember 2003. c. Perlu kiranya disampaikan bahwa istilah Peninjauan Kembali hanya digunakan untuk upaya hukum atas keputusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/789ba2ae4d335e8a2ad283a3f7effced.txt · Last modified: (external edit)