peraturan:0tkbpera:789a283923884fb1c9598f796581a39d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Nopember 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 309/PJ.321/1993 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BERFASILITAS MELALUI LEASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal -- , Nomor : -- tanggal 8 September 1993, dan Nomor : XXX tanggal 15 Oktober 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa sebuah perusahaan leasing di Indonesia telah membiayai dengan cara Sale and Lease Back terhadap barang modal yang diimpor oleh PT XYZ yang telah diberikan fasilitas penangguhan PPN. Karena PT XYZ tidak meneruskan perjanjian leasing tersebut, maka "lessor" bermaksud untuk memperoleh kembali barang modal yang diselesaikan dan akan menjualnya kepada pihak lain. Berhubung barang modal tersebut dijual (dipindahtangankan), maka PPN yang telah diberikan penangguhan tersebut harus dilunasi/dibayar kembali. Untuk itu diminta penegasan pihak mana yang berkewajiban melunasi/membayar Pajak tersebut. 2. Ketentuan yang berlaku a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 634/KMK.013/1990 tgl. 5 Juni 1990 Pasal 1 huruf b Fasilitas adalah pembebasan atau keringanan atau pengembalian Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, dan atau penangguhan atau penundaan PPN dan PPn BM atau PPN/PPn BM ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Pasal 1 huruf d Finance Lease adalah Direct Finance Lease dan Sale and Lease Back Barang Modal Berfasilitas; Pasal 1 huruf f Pengadaan Barang Modal Berfasilitas dengan cara Sale and Lease Back adalah pengadaan Barang Modal Berfasilitas berdasarkan perjanjian jual beli Barang Modal Berfasilitas tersebut yang diikuti dengan perjanjian leasing antara Perusahaan Lesing (Lessor) dan Pemilik semula (lesse) untuk Barang Modal Berfasilitas yang sama; Pasal 5 Dalam hal Barang Modal Berfasilitas digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, Penyewa Guna Usaha (Lessee) Wajib melunasi Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,PPN dan PPn BM, yang besarnya dihitung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 Pasal 1 huruf a Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pasal 15 Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan PPN; Pasal 18 Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna - usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee, terutang PPN. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 Pasal 4 ayat (4) Tidak termasuk pengertian pemindahtanganan adalah pemindahan hak dari "lessee" kepada "lessor" dengan cara "sale and lease back", dengan syarat barang modal tersebut masih digunakan "lessee" sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasal 8 ayat (1) dan (2) Dalam hal terjadi pemindahtanganan atau perubahan penggunaan barang modal untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha bagi PKP yang memperoleh penangguhan pembayaran PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, maka PPN yang semula diberikan penangguhan harus dibayar kembali. Penghitungan dan tatacara pembayaran PPN yang harus dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini (Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.00/1989). 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka : a. Pemindahan hak atas barang modal (yang memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN) dari PT XYZ sebagai "leassee" kepada pihak "lessor" karena transaksi sale and lease back tidak merupakan pemindahtanganan barang modal tersebut, maka PPN yang ditangguhkan belum perlu dibayar kembali. b. Penghentian perjanjian finance lease sebelum jangka waktu yang ditentukan berakhir, berakibat pemindahtanganan barang modal yang telah diberi fasilitas penangguhan dari PT FAI yang semula sebagai "lessee" kepada pihak yang semula sebagai "lessor". Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :634/KMK.013/1990 jo Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :1441b/KMK.04/1989, PT XYZ wajib melunasi PPN yang ditangguhkan yang besarnya dihitung menurut ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tersebut. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/789a283923884fb1c9598f796581a39d.txt · Last modified: (external edit)