peraturan:0tkbpera:789a283923884fb1c9598f796581a39d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Nopember 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 309/PJ.321/1993

                            TENTANG

    PERLAKUAN PPN ATAS PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BERFASILITAS MELALUI LEASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal -- , Nomor : -- tanggal 8 September 1993, dan Nomor : 
XXX tanggal 15 Oktober 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa sebuah perusahaan leasing di Indonesia telah 
    membiayai dengan cara Sale and Lease Back terhadap barang modal yang diimpor oleh PT XYZ yang 
    telah diberikan fasilitas penangguhan PPN. Karena PT XYZ tidak meneruskan perjanjian leasing 
    tersebut, maka "lessor" bermaksud untuk memperoleh kembali barang modal yang diselesaikan dan 
    akan menjualnya kepada pihak lain. Berhubung barang modal tersebut dijual (dipindahtangankan), 
    maka PPN yang telah diberikan penangguhan tersebut harus dilunasi/dibayar kembali. Untuk itu 
    diminta penegasan pihak mana yang berkewajiban melunasi/membayar Pajak tersebut.

2.      Ketentuan yang berlaku

    a.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 634/KMK.013/1990 tgl. 5 Juni 1990

        Pasal 1 huruf b
        Fasilitas adalah pembebasan atau keringanan atau pengembalian Bea Masuk dan Bea Masuk 
        Tambahan, dan atau penangguhan atau penundaan PPN dan PPn BM atau PPN/PPn BM 
        ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

        Pasal 1 huruf d
        Finance Lease adalah Direct Finance Lease dan Sale and Lease Back Barang Modal 
        Berfasilitas;

        Pasal 1 huruf f
        Pengadaan Barang Modal Berfasilitas dengan cara Sale and Lease Back adalah pengadaan 
        Barang Modal Berfasilitas berdasarkan perjanjian jual beli Barang Modal Berfasilitas tersebut 
        yang diikuti dengan perjanjian leasing antara Perusahaan Lesing (Lessor) dan Pemilik semula 
        (lesse) untuk Barang Modal Berfasilitas yang sama;

        Pasal 5
        Dalam hal Barang Modal Berfasilitas digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, Penyewa 
        Guna Usaha (Lessee) Wajib melunasi Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,PPN dan PPn BM, 
        yang besarnya dihitung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    b.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991

        Pasal 1 huruf a
        Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang 
        modal baik secara sewa guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna 
        usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu 
        tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

        Pasal 15
        Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada 
        lessee, dikecualikan dari pengenaan PPN;

        Pasal 18
        Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna - usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada 
        lessee, terutang PPN.

    c.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989

        Pasal 4 ayat (4)
        Tidak termasuk pengertian pemindahtanganan adalah pemindahan hak dari "lessee" kepada 
        "lessor" dengan cara "sale and lease back", dengan syarat barang modal tersebut masih 
        digunakan "lessee" sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

        Pasal 8 ayat (1) dan (2)
        Dalam hal terjadi pemindahtanganan atau perubahan penggunaan barang modal untuk
        kegiatan lain di luar kegiatan usaha bagi PKP yang memperoleh penangguhan pembayaran 
        PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tanggal 
        29 Mei 1989, maka PPN yang semula diberikan penangguhan harus dibayar kembali.

        Penghitungan dan tatacara pembayaran PPN yang harus dibayar kembali sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini
        (Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.00/1989).

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka :

    a.  Pemindahan hak atas barang modal (yang memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran 
        PPN) dari PT XYZ sebagai "leassee" kepada pihak "lessor" karena transaksi sale and lease 
        back tidak merupakan pemindahtanganan barang modal tersebut, maka PPN yang 
        ditangguhkan belum perlu dibayar kembali.

    b.      Penghentian perjanjian finance lease sebelum jangka waktu yang ditentukan berakhir,
        berakibat pemindahtanganan barang modal yang telah diberi fasilitas penangguhan dari
        PT FAI yang semula sebagai "lessee" kepada pihak yang   semula sebagai "lessor". Sesuai 
        dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :634/KMK.013/1990 jo Pasal 
        8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :1441b/KMK.04/1989, PT XYZ wajib melunasi PPN yang 
        ditangguhkan yang besarnya dihitung menurut ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tersebut.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/789a283923884fb1c9598f796581a39d.txt · Last modified: (external edit)