peraturan:0tkbpera:787afca6b6dd1f06fc22e4b52b0b89bf
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 394/KMK.01/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 232/KMK.04/2003
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP)
UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, COMBODIA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menyesuaikan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
Atas Impor Barang Dalam Rangka ASEAN Integration System Of Preferences (AISP) Untuk Negara-Negara
Baru Anggota ASEAN (Myanmar, Vietnam, Cambodia);
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2000 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor
Barang dalam rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 680/KMK.01/2001;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 247/KMK.01/2003;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor
Barang dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) untuk negara-negara baru
ASEAN (Myanmar, Vietnam, Cambodia);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
232/KMK.04/2003 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN
INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA ASEAN
(MYANMAR, VIETNAM, CAMBODIA).
Pasal 1
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 29 Mei 2003.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/787afca6b6dd1f06fc22e4b52b0b89bf.txt · Last modified: by 127.0.0.1