peraturan:0tkbpera:7873b66ca1d39eb8603c467fa05cfe86
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1565/PJ.531/1998 TENTANG PENEGASAN ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Nopember 1997 perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini kami berikan penjelasan mengenai masalah Pajak Pertambahan Nilainya sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan agar PT. XYZ sebagai pengusaha jasa cargo udara diberikan dispensasi pembebasan/keringanan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha. 3. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, jasa cargo udara tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan sangat menyesal kami tidak dapat memenuhi permohonan Saudara agar PT. XYZ sebagai pengusaha yang bergerak di bidang jasa cargo diberikan dispensasi pembebasan PPN. Demikian untuk dimaklum. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/7873b66ca1d39eb8603c467fa05cfe86.txt · Last modified: (external edit)