User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7873b66ca1d39eb8603c467fa05cfe86
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1565/PJ.531/1998

                            TENTANG

            PENEGASAN ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Nopember 1997 perihal permohonan pembebasan 
pajak, dengan ini kami berikan penjelasan mengenai masalah Pajak Pertambahan Nilainya sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan agar PT. XYZ sebagai pengusaha jasa cargo 
    udara diberikan dispensasi pembebasan/keringanan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
    di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.

3.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, jasa 
    cargo udara tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya 
    terutang PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan sangat menyesal kami tidak dapat memenuhi 
    permohonan Saudara agar PT. XYZ sebagai pengusaha yang bergerak di bidang jasa cargo diberikan 
    dispensasi pembebasan PPN.

Demikian untuk dimaklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/7873b66ca1d39eb8603c467fa05cfe86.txt · Last modified: (external edit)