peraturan:0tkbpera:786f2d0acade1787dacb21cac85d099c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juni 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.53/2002
TENTANG
KERTAS METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai diatur bahwa Bea
Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara:
a. menggunakan Benda Meterai;
b. menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Benda Meterai yang digunakan untuk pelunasan Bea Meterai selama ini adalah meterai tempel dan kertas
meterai. Sehubungan dengan tingginya biaya untuk pencetakan kertas meterai dan rendahnya permintaan
masyarakat atas kertas meterai, Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap mengurangi pencetakan kertas
meterai.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara agar mensosialisasikan
kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang masyarakatnya terbiasa menggunakan kertas meterai
untuk pelunasan Bea Meterai, agar menggantikan pelunasan Bea Meterainya dengan menggunakan meterai
tempel.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/786f2d0acade1787dacb21cac85d099c.txt · Last modified: by 127.0.0.1