peraturan:0tkbpera:7866c91c59f8bffc92a79a7cd09f9af9
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/KMK.05/1999
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR TIN PLATE
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT Latinusa sebagai produsen Tin Plate
dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk
tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari Australia, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan, yang
diduga diimpor sebagai barang dumping;
b. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan
penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan
serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman di pemberian kesempatan kepada pihak yang
berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi atas bukti yang ada;
c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif
mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri
dalam negeri yang bersangkutan;
d. bahwa untuk mencegah kerugian yang menjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu
menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sementara terhadap impor Tin Plate dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk
Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia
Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas
Barang Dumping Dan Atau Barang Subsidi;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 01/KADI/I/1999 tanggal 4 Januari
1999 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Atas Impor Tin Plate dari Australia,
Jepang, Korea, dan Taiwan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
SEMENTARA TERHADAP IMPOR TIN PLATE
Pasal 1
(1) Terhadap impor barang berupa Tin Plate (pos tarif 7210.12.100 dan 7210.12.900) dikenakan Bea
Masuk Anti Dumping Sementara.
(2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap impor barang tersebut
adalah sebagai berikut :
________________________________________________________________
No. Negara asal Nama Besarnya Bea Masuk Anti
Perusahaan/Produsen Dumping Sementara
________________________________________________________________
1. Australia 1. BHP Steel 28%
2. Perusahaan lainnya 28%
2. Jepang Semua Perusahaan 68%
3. Korea Selatan 1. Dong Bu 5%
2. Dong Yang 5%
3. Posco Steel 9%
4. Perusahaan lainnya 9%
4. Taiwan Semua Perusahaan 41%
________________________________________________________________
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya penentuan akhir (final
determination).
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/7866c91c59f8bffc92a79a7cd09f9af9.txt · Last modified: by 127.0.0.1