peraturan:0tkbpera:7854d49ba2f35c970603fbe7b70364f9
18 Juli 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 13/BC/2007 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN JANGKA WAKTU DAN BIAYA PELAYANAN DI BIDANG KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan program pemerintah dalam upaya penyederhanaan kemudahan berusaha di Indonesia dan telah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi pemerintah yang menangani masalah trading across border mendapat tugas untuk mendukung program pemerintah dimaksud khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kepabeanan di bidang impor dan ekspor. 2. Pelayanan kepabeanan di bidang impor dan ekspor merupakan pelayanan publik yang sesuai dengan konsepsi umum dalam pemerintah yang baik, harus memiliki standar pelayanan sebagai jaminan adanya kepastian bagi pengguna jasa kepabeanan yang meliputi antara lain standar waktu dan standar biaya penyelesaian pelayanan. 3. Sehubungan hal tersebut diatas, dipandang perlu ditegaskan kembali tentang jangka waktu pelayanan kepabeanan sebagai berikut : a. Pelayanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jalur Hijau sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor (SPPB) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak PIB diterima sistem aplikasi komputer atau pejabat penerima dokumen. b. Pelayanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Jalur Merah sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor (SPPB) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PIB diterima sistem aplikasi komputer atau pejabat penerima dokumen. c. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3.a dan 3.b adalah pada saat PIB sepenuhnya ditangani oleh petugas Bea dan Cukai. d. Tidak termasuk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3.a dan 3.b adalah dalam hal proses impor barang memerlukan penanganan oleh pihak lain, antara lain dalam hal : 1) atas barang impor yang wajib memenuhi persyaratan tata niaga di bidang impor; 2) diperlukan konfirmasi bank; 3) dalam rangka penyiapan barang guna pemeriksaan fisik; 4) hal-hal lain diluar kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Dalam hal jangka waktu pelayanan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3, agar dilakukan evaluasi oleh : a. Kepala Bidang Kepatuhan Internal pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. b. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan dilaporkan kepada Kepala Kantor wilayah yang membawahi. 5. Perlu ditegaskan kembali tentang biaya pelayanan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai berikut : a. Pelayanan penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) : 1) P D E : Rp 100.000,00 per pemberitahuan; 2) Non PDE : Rp 50.000,00 per pemberitahuan. b. Pelayanan penyelesaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) : 1) P D E : Rp 60.000,00 per pemberitahuan; 2) Non PDE : Rp 30.000,00 per pemberitahuan. c. Pelayanan penyelesaian Manifes : 1) P D E i. s.d. 10 pos : Rp 250.000,00 per pemberitahuan; ii. diatas 10 pos : Rp 450.000,00 per pemberitahuan. 2) Non PDE i. s.d. 10 pos : Rp 125.000,00 per pemberitahuan; ii. diatas 10 pos : Rp 225.000,00 per pemberitahuan. Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan. Direktur Jenderal, ttd. Anwar Suprijadi NIP 120050332 Tembusan: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
peraturan/0tkbpera/7854d49ba2f35c970603fbe7b70364f9.txt · Last modified: (external edit)