peraturan:0tkbpera:78421a2e0e1168e5cd1b7a8d23773ce6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 302/PJ.423/1998
TENTANG
PERLAKUAN LABA SELISIH KURS TAHUN 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. PT. XYZ adalah perusahaan produsen Hydrogen yang sebagian besar penjualan produknya dilakukan
dalam US Dollar. Dengan semakin melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar, Laba selisih
kurs PT. XYZ mengalami lonjakan yang sangat signifikan dan tidak wajar.
Berdasarkan penjelasan diatas Saudara menanyakan apakah laba tersebut dapat diperlakukan
sebagai "defferred income" berupa rekening sementara di Neraca yang akan dialokasikan dengan
jumlah yang sama dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
2. Sesuai butir 1 huruf a SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 perihal Perlakuan Pajak Penghasilan
terhadap Selisih Kurs yang menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 pada Pasal 4 ayat
(1) huruf l ditetapkan bahwa keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan
yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan
yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas. Apabila Wajib Pajak
menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap, pengakuan keuntungan selisih kurs diakui
pada saat realisasi, sebaliknya apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan
kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pengakuan
keuntungan selisih kurs tersebut diakui pada akhir tahun. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang
diperoleh Wajib Pajak badan maupun pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
3. Berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas keuntungan selisih kurs
tersebut pengenaan pajaknya harus dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak
dengan syarat taat asas. Dan atas keuntungan selisih kurs yang terjadi pada tahun 1997 tersebut
harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1997.
4. Perlakuan laba selisih kurs sebagai "deferred income" tidak diperkenankan.
Demikian untuk diketahui.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd.
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/78421a2e0e1168e5cd1b7a8d23773ce6.txt · Last modified: by 127.0.0.1