peraturan:0tkbpera:7827d1ec626c891d4b61a15c9dff296e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 September 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 58/PJ.6/1994
TENTANG
PERMINTAAN BACKUP DATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1994 tanggal 22 Juni 1993 perihal
"Pembaruan Data Cadangan", untuk menjaga keamanan data Pajak Bumi dan Bangunan di masing-masing
KP PBB serta keperluan analisa, perencanaan, penyusunan kebijaksanaan, dengan ini diminta perhatian
Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap KP PBB diharuskan setiap tahun untuk mengirimkan backup data PBB dalam media tape DAT
atau Catridge, selambat-lambatnya tanggal 30 April setelah pencetakan masal selesai, ke alamat :
Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan
Cq. Sub Direktorat Pendataan
Jl. Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta - 12190
2. Prosedur backup supaya dilakukan setiap hari dengan minimal jumlah DAT atau catridge sejumlah 3
(tiga) buah, sehingga setiap media backup digunakan minimal 2 (dua) kali dalam seminggu (petunjuk
backup terlampir).
Untuk keamanan data, maka setiap KP PBB diharuskan menyimpan 1 (satu) buah backup data di
tempat yang berlainan (selain yang dikirim ke Direktorat PBB) yang dimutakhirkan secara periodik
tiap bulan.
3. Berdasarkan inventarisasi, baru beberapa KP PBB yang telah mengirimkan back up data PBB tahun
1994, sebagaimana tercatat pada lampiran surat ini.
Bagi KP PBB yang belum mengirimkan back up data PBB tahun 1994, agar segera mengirimkan
back up data di maksud, dan diharapkan selambat-lambatnya akhir bulan September 1994 sudah
dapat diterima di Direktorat PBB.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/7827d1ec626c891d4b61a15c9dff296e.txt · Last modified: by 127.0.0.1