peraturan:0tkbpera:780261c4b9a55cd803080619d0cc3e11
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1449/PJ.53/2001

                             TENTANG

                PENCABUTAN SURAT DIREKTUR PAJAK NOMOR S-1683/PJ.532/1998  

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Saudara nomor S-1683/PJ.532/1998 tanggal 29 Juli
1998 hal Pemungutan PPN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.          Bahwa surat tersebut telah dijadikan dasar untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan 
    tahun 1992 sampai dengan tahun 1997.     

2.      Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pengusaha yang 
    melakukan :     
        a.          Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean;     
    b.      Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean;     
        c.      Ekspor BKP.    
        Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, 
    menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang.    

3.      Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 
    atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan, apabila Wajib Pajak (WP) atau 
    Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melaksanakan kewajibannya.    

4.      Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang 
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, 
    menyatakan bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai PKP, termasuk dalam pengertian 
    Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang PPN, adalah Pengusaha yang sejak 
    semula bermaksud melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP.    

5.      Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sejak PD. PJ melakukan 
    penyerahan kena pajak, PD. PJ wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan 
    selanjutnya PD. PJ wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan atau PPn BM yang terutang. 
    Dengan demikian, surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-1683/PJ.532/1998 tanggal 29 Juli 1998, 
    dibatalkan.    
 
Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur Penyuluhan Perpajakan
3.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/780261c4b9a55cd803080619d0cc3e11.txt · Last modified: (external edit)