peraturan:0tkbpera:780261c4b9a55cd803080619d0cc3e11
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1449/PJ.53/2001 TENTANG PENCABUTAN SURAT DIREKTUR PAJAK NOMOR S-1683/PJ.532/1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Saudara nomor S-1683/PJ.532/1998 tanggal 29 Juli 1998 hal Pemungutan PPN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa surat tersebut telah dijadikan dasar untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan tahun 1992 sampai dengan tahun 1997. 2. Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pengusaha yang melakukan : a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean; b. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean; c. Ekspor BKP. Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang. 3. Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan, apabila Wajib Pajak (WP) atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melaksanakan kewajibannya. 4. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai PKP, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang PPN, adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP. 5. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sejak PD. PJ melakukan penyerahan kena pajak, PD. PJ wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan selanjutnya PD. PJ wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan atau PPn BM yang terutang. Dengan demikian, surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-1683/PJ.532/1998 tanggal 29 Juli 1998, dibatalkan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Penyuluhan Perpajakan 3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/780261c4b9a55cd803080619d0cc3e11.txt · Last modified: (external edit)