peraturan:0tkbpera:77ec6f21c85b637cc42bb997841e11a6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juli 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 438/PJ.341/2003
TENTANG
P3B INDONESIA-FILIPINA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-248/BC.7/2003 tanggal 18 Juni 2003, perihal di
atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kedutaan Besar Philipina di Jakarta telah menyampaikan Nota Diplomatik Nomor XXX tanggal
20 Mei 2003 yang memberitahukan bahwa Philippine's Bureau of Internal Revenue (BIR) tidak
lagi melakukan revisi terhadap Article 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Indonesia-Philipina.
b. Pihak Kedutaan Besar Philipina di Jakarta juga memberitahukan bahwa Pemerintah Philipina
sedang mempersiapkan proses ratifikasi P3B dimaksud dan berharap agar Indonesia
melakukan hal yang sama.
2. Berkaitan dengan masalah P3B, perlu kami sampaikan bahwa masalah tersebut merupakan salah satu
bidang tugas Direktorat Jenderal Pajak, dan bukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meskipun kedua
Direktorat Jenderal tersebut berada di bawah Departemen Keuangan. Dengan demikian surat-
menyurat yang berkaitan dengan masalah tersebut agar ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
3. Mengenai P3B Indonesia-Philipina, sesuai dengan Surat Kami Nomor S-217/PJ.341/2003 tanggal
31 Maret 2003, telah kami sampaikan bahwa Menteri Keuangan RI telah menerima Aide Memoire
tanggal 23 Januari 2003 dari Duta Besar Philipina di Jakarta yang menyatakan bahwa Philippine's
Bureau of Internal Revenue (BIR) tidak lagi meneruskan pendapat awalnya tentang merevisi Pasal
dalam P3B Indonesia-Philipina yang berkaitan dengan bunga, yaitu Pasal 11. BIR juga
merekomendasikan DPR kedua negara untuk melanjutkan proses dengan melakukan ratifikasi P3B
yang telah ditandatangani. Dalam Surat tersebut kami mohon bantuan Departemen Luar Negeri untuk
mengkonfirmasikan maksud dari Aide Memoire tersebut, apakah rumusan Pasal 11 ayat (3) tetap
seperti naskah yang sudah ditandatangani tanggal 21 September 1993, atau menerima rumusan yang
diusulkan oleh Indonesia dengan surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-130/PJ.101/1994 tanggal
8 Juli 1994.
4. Sebagaimana diketahui bahwa konfirmasi dari pihak Philipina atas permasalahan di atas sampai
dengan saat ini belum kami terima.
5. Mengingat bahwa sesuai dengan Surat Saudara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang
menyatakan bahwa pihak BIR tidak lagi melakukan revisi terhadap Article 11 ayat (3) P3B Indonesia-
Philipina, maka kami berpendapat bahwa proses ratifikasi dapat dilaksanakan berdasarkan naskah
P3B Indonesia-Philipina hasil renegosiasi yang telah ditandatangani tanggal 21 September 2003.
Demikian disampaikan untuk diteruskan kepada pihak Philipina, dan atas kerjasamanya yang baik kami
ucapkan terimakasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/77ec6f21c85b637cc42bb997841e11a6.txt · Last modified: by 127.0.0.1