peraturan:0tkbpera:77d2afcb31f6493e350fca61764efb9a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Sptember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1832/PJ.52/1995
TENTANG
TANGGAPAN ATAS RANCANGAN "COMPOSITE CEPT FORM"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 1995 perihal permintaan tanggapan atas
rancangan "Composite CEPT Form", setelah meneliti lampiran-lampirannya, dengan ini kami usulkan tambahan
rancangan sebagai berikut :
OTHER TAX PAYABLE (Kolom 41, 42, 43) :
a. Diusulkan untuk ditambahkan identitas wajib pajak yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (Tax Identification
Number);
b. Kolom 41 (Type of Other Tax Payable)
Diusulkan untuk dipisahkan antara Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax), Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (Sales Tax on Luxury Goods) dengan PPh Pasal 22 Impor (Import Income Tax),
menjadi 3 kolom;
c. Sehubungan dengan tambahan kolom pada huruf b, maka perlu ditambahkan pula kolom untuk tarifnya
(kolom 42 = rate), yaitu PPN sebesar 10%, PPn BM sebesar 10%, 20%, 25% dan 35%
(sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku) dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% bagi
Importir yang memiliki Angka Pengenal Impor dan 7,5% bagi Importir yang tidak memiliki Angka
Pengenal Impor.
Demikian usulan dari kami.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/77d2afcb31f6493e350fca61764efb9a.txt · Last modified: by 127.0.0.1