peraturan:0tkbpera:77cf0096c0fa85a06e35e149b345c60b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 616/PJ.5/2001
TENTANG
PENEGASAN ATAS PERMOHONAN RESTITUSI PT. MGU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara AS Nomor : xxxxxx tanggal 1 Nopember 2000 hal Permohonan penegasan
atas restitusi PPN, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan PT MGU melakukan ekspor batu split granit ke Singapura. Ekspor
tersebut didukung oleh dokumen ekspor seperti PEB dan Bill of Loading. Pihak pembeli membayar
dengan giro atau langsung disetor ke bank (rekening) PT MGU di Singapura. Karena tidak didukung
oleh wessel ekspor KPP Jakarta Setiabudi belum bersedia memproses permohonan restitusi tersebut.
Atas permasalahan tersebut Saudara AS mohon penegasan atas permohonan restitusi tersebut.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
a. Pasal 1 huruf 11 bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam
Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;
b. Pasal 9 ayat (4) bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak
yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
3. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tentang
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah diatur bahwa dokumen yang harus dilampirkan untuk pengajuan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan oleh ekspor adalah :
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
b. Bill of Loading (B/L) atau Airway Bill,
c. Wessel Ekspor atau bukti transfer.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara AS pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
disebabkan oleh ekspor dapat diajukan sepanjang dapat dibuktikan bahwa terdapat bukti transfer
ataupun bukti pembayaran lainnya yang dapat membuktikan telah terjadinya pembayaran/penyetoran
ke bank/rekening PT MGU. Namun apabila Saudara merasa ada keraguan atas transaksi tersebut,
agar Saudara mengajukan usulan ke Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I untuk dilakukan
pemeriksaan lengkap terhadap PT MGU.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak;
Direktur
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/77cf0096c0fa85a06e35e149b345c60b.txt · Last modified: by 127.0.0.1