peraturan:0tkbpera:77cdfc1e11e36a23bb030892ee00b8cf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Maret 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 37/PJ.41/1991
TENTANG
PENANGANAN SPT TAHUNAN PPh YANG ADA DATANYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX 26 Januari 1991 tentang himbauan pembetulan SPT terhadap
Wajib Pajak yang ada datanya, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
Kep.25/PJ./1991 tanggal 24 Januari 1991, peneliti material diharuskan juga meneliti kebenaran
pengisian SPT Tahunan dengan cara membandingkan data yang ada pada SPT Tahunan dengan
KP. Data-9 atau dengan alat keterangan lainnya yang tersedia.
Oleh sebab itu apabila Kanwil/KPP memiliki data atau alat keterangan sepanjang menyangkut Wajib
Pajak yang menyampaikan SPT lebih bayar kelompok A, SPT kurang bayar dan nihil yang tergolong
kurang lengkap (telah dikirimi KP. Tipa-1, tetapi tidak ada respon dari Wajib Pajak), serta SPT kurang
bayar dan nihil sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Direktur PPh maka supaya dilakukan
penelitian material.
2. Apabila Wajib Pajak yang datanya dimiliki oleh Kanwil/KPP itu tidak tergolong kepada Wajib Pajak
tersebut pada butir 1 di atas, maka cara penanganannya dapat dilakukan sebagaimana butir 3 dari
surat Saudara atau diminta pemeriksaan oleh UPP.
Langkah yang akan ditempuh itu hendaknya dilihat kasus demi kasus.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/77cdfc1e11e36a23bb030892ee00b8cf.txt · Last modified: by 127.0.0.1