peraturan:0tkbpera:77cdfc1e11e36a23bb030892ee00b8cf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 Maret 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 37/PJ.41/1991

                            TENTANG

            PENANGANAN SPT TAHUNAN PPh YANG ADA DATANYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX 26 Januari 1991 tentang himbauan pembetulan SPT terhadap 
Wajib Pajak yang ada datanya, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
    Kep.25/PJ./1991 tanggal 24 Januari 1991, peneliti material diharuskan juga meneliti kebenaran 
    pengisian SPT Tahunan dengan cara membandingkan data yang ada pada SPT Tahunan dengan 
    KP. Data-9 atau dengan alat keterangan lainnya yang tersedia.

    Oleh sebab itu apabila Kanwil/KPP memiliki data atau alat keterangan sepanjang menyangkut Wajib 
    Pajak yang menyampaikan SPT lebih bayar kelompok A, SPT kurang bayar dan nihil yang tergolong 
    kurang lengkap (telah dikirimi KP. Tipa-1, tetapi tidak ada respon dari Wajib Pajak), serta SPT kurang 
    bayar dan nihil sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Direktur PPh maka supaya dilakukan 
    penelitian material.

2.  Apabila Wajib Pajak yang datanya dimiliki oleh Kanwil/KPP itu tidak tergolong kepada Wajib Pajak 
    tersebut pada butir 1 di atas, maka cara penanganannya dapat dilakukan sebagaimana butir 3 dari 
    surat Saudara atau diminta pemeriksaan oleh UPP.

Langkah yang akan ditempuh itu hendaknya dilihat kasus demi kasus.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/77cdfc1e11e36a23bb030892ee00b8cf.txt · Last modified: (external edit)