peraturan:0tkbpera:77cdfc1e11e36a23bb030892ee00b8cf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Maret 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 37/PJ.41/1991 TENTANG PENANGANAN SPT TAHUNAN PPh YANG ADA DATANYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX 26 Januari 1991 tentang himbauan pembetulan SPT terhadap Wajib Pajak yang ada datanya, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep.25/PJ./1991 tanggal 24 Januari 1991, peneliti material diharuskan juga meneliti kebenaran pengisian SPT Tahunan dengan cara membandingkan data yang ada pada SPT Tahunan dengan KP. Data-9 atau dengan alat keterangan lainnya yang tersedia. Oleh sebab itu apabila Kanwil/KPP memiliki data atau alat keterangan sepanjang menyangkut Wajib Pajak yang menyampaikan SPT lebih bayar kelompok A, SPT kurang bayar dan nihil yang tergolong kurang lengkap (telah dikirimi KP. Tipa-1, tetapi tidak ada respon dari Wajib Pajak), serta SPT kurang bayar dan nihil sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Direktur PPh maka supaya dilakukan penelitian material. 2. Apabila Wajib Pajak yang datanya dimiliki oleh Kanwil/KPP itu tidak tergolong kepada Wajib Pajak tersebut pada butir 1 di atas, maka cara penanganannya dapat dilakukan sebagaimana butir 3 dari surat Saudara atau diminta pemeriksaan oleh UPP. Langkah yang akan ditempuh itu hendaknya dilihat kasus demi kasus. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/77cdfc1e11e36a23bb030892ee00b8cf.txt · Last modified: (external edit)