User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:77c67132097f9b1ff028aed0eca8d21b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1966/PJ.52/1994

                            TENTANG

                  TIDAK MERE-EKSPOR BARANG EX FASILITAS PASAL 23 OB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Direktur Jenderal Industri Logam Mesin dan Elektronika kepada Direktur Jenderal Perdagangan 
Luar Negeri nomor XXX  tanggal 29 Juni 1994 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang 
tembusannya juga dikirimkan kepada saudara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PT XYZ dalam mengerjakan proyek paiton steam Unit 1-2 telah mengimpor mesin/peralatan dengan 
    mendapat fasilitas berdasarkan ketentuan pasal 23 OB.

2.  Oleh karena masih sangat di perlukan, Direktur Jenderal perdagangan luar negeri telah menyetujui 
    mesin/peralatan di pindahkan dari proyek paiton steam di Surabaya ke proyek-proyek yang sedang 
    berjalan di Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya.

3.  Berdasarkan permohonan PT XYZ, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin dan Elekteronik mendukung 
    untuk tidak mere ekspor mesin/ peralatan tersebut.

4.  Berdasarkan uraian tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 maka mesin/ peralatan yang telah 
    disetujui untuk tidak dire-ekspor diperlakukan sebagai barang impor, sehingga PPN dan PPn-BM yang  
    semula diberikan penangguhan harus di tagih kembali.

5.  Sesuai ketentuan pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI nomor KEP- 538/KMK 04/1990 tanggal 14 
    Mei 1990, dengan ini dimohon bantuannya agar pemungutan dan penyetoran PPN, PPnBM dan PPh 
    pasal 22 dilakukan bersama dengan saat penyelesaian Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan 

Demikian untuk dimaklumi dan atas kerja sama yang diberikan diucapkan terima kasih .




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/77c67132097f9b1ff028aed0eca8d21b.txt · Last modified: (external edit)