peraturan:0tkbpera:77c67132097f9b1ff028aed0eca8d21b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1966/PJ.52/1994
TENTANG
TIDAK MERE-EKSPOR BARANG EX FASILITAS PASAL 23 OB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Direktur Jenderal Industri Logam Mesin dan Elektronika kepada Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri nomor XXX tanggal 29 Juni 1994 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang
tembusannya juga dikirimkan kepada saudara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PT XYZ dalam mengerjakan proyek paiton steam Unit 1-2 telah mengimpor mesin/peralatan dengan
mendapat fasilitas berdasarkan ketentuan pasal 23 OB.
2. Oleh karena masih sangat di perlukan, Direktur Jenderal perdagangan luar negeri telah menyetujui
mesin/peralatan di pindahkan dari proyek paiton steam di Surabaya ke proyek-proyek yang sedang
berjalan di Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya.
3. Berdasarkan permohonan PT XYZ, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin dan Elekteronik mendukung
untuk tidak mere ekspor mesin/ peralatan tersebut.
4. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 maka mesin/ peralatan yang telah
disetujui untuk tidak dire-ekspor diperlakukan sebagai barang impor, sehingga PPN dan PPn-BM yang
semula diberikan penangguhan harus di tagih kembali.
5. Sesuai ketentuan pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI nomor KEP- 538/KMK 04/1990 tanggal 14
Mei 1990, dengan ini dimohon bantuannya agar pemungutan dan penyetoran PPN, PPnBM dan PPh
pasal 22 dilakukan bersama dengan saat penyelesaian Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan
Demikian untuk dimaklumi dan atas kerja sama yang diberikan diucapkan terima kasih .
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/77c67132097f9b1ff028aed0eca8d21b.txt · Last modified: by 127.0.0.1