peraturan:0tkbpera:77c67132097f9b1ff028aed0eca8d21b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1966/PJ.52/1994 TENTANG TIDAK MERE-EKSPOR BARANG EX FASILITAS PASAL 23 OB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Direktur Jenderal Industri Logam Mesin dan Elektronika kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nomor XXX tanggal 29 Juni 1994 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang tembusannya juga dikirimkan kepada saudara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PT XYZ dalam mengerjakan proyek paiton steam Unit 1-2 telah mengimpor mesin/peralatan dengan mendapat fasilitas berdasarkan ketentuan pasal 23 OB. 2. Oleh karena masih sangat di perlukan, Direktur Jenderal perdagangan luar negeri telah menyetujui mesin/peralatan di pindahkan dari proyek paiton steam di Surabaya ke proyek-proyek yang sedang berjalan di Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya. 3. Berdasarkan permohonan PT XYZ, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin dan Elekteronik mendukung untuk tidak mere ekspor mesin/ peralatan tersebut. 4. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 maka mesin/ peralatan yang telah disetujui untuk tidak dire-ekspor diperlakukan sebagai barang impor, sehingga PPN dan PPn-BM yang semula diberikan penangguhan harus di tagih kembali. 5. Sesuai ketentuan pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI nomor KEP- 538/KMK 04/1990 tanggal 14 Mei 1990, dengan ini dimohon bantuannya agar pemungutan dan penyetoran PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 dilakukan bersama dengan saat penyelesaian Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan Demikian untuk dimaklumi dan atas kerja sama yang diberikan diucapkan terima kasih . DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/77c67132097f9b1ff028aed0eca8d21b.txt · Last modified: (external edit)