peraturan:0tkbpera:77c493ec14246d748db3ee8fce0092db
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 949/PJ.151/2002
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR SEDAN TOYOTA NEW SOLUNA Xli 1500 CC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 2002 hal Permohonan Pembebasan PPN Impor
Sedan Toyota New Soluna Xli 1500 cc, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara memberitahukan bahwa:
a. Saudara telah memesan Sedan Toyota New Soluna Xli 1500 cc ex Thailand sebanyak 100 unit
seharga Rp. 8.500.000.000,00 melalui PT. ABC. Kendaraan tersebut akan digunakan untuk
mendukung tugas-tugas operasional TNI.
b. Pembelian kendaraan tersebut dilakukan tanpa bea masuk dan pajak-pajak dengan alasan:
- TNI membutuhkan penggantian dan tambahan kendaraan untuk tugas-tugas
operasional TNI, mengingat dana yang dialokasikan kepada TNI sangat terbatas.
- Apabila pembelian kendaraan harus membayar bea masuk dan pajak-pajak maka
jumlah rencana pemenuhan kebutuhan menjadi sedikit.
- Dana yang digunakan bersumber dari APBN Program Pembangunan Pertahanan TNI
Mata Anggaran XXX sebesar Rp. 8.500.000.000,00.
c. Berkaitan dengan alasan tersebut, Pimpinan TNI mohon diberikan pembebasan PPN atas
impor Sedan Toyota New Soluna Xli 1500 cc ex Thailand sebanyak 100 unit seharga
Rp. 8.500.000.000,00.
2. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang
Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain senjata, amunisi, alat
angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus
lainnya dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh
PT BCA, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri.
3. Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor
Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk menyebutkan Barang Kena Pajak yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk antara lain perlengkapan militer termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
4. Pasal 1 angka 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan
Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang
Diperuntukan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara menyebutkan:
a. angka 1
Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan
operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
b. angka 2
Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan
dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk
pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukung.
Selanjutnya dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan tersebut, kendaraan Bermotor yang
dibebaskan Bea Masuknya adalah Kendaraan Unit Kesehatan, Kendaraan Patroli Beroda Dua di atas
350 cc, dan kendaraan Angkutan Truck.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Sedan Toyota New
Soluna Xli 1500 cc ex Thailand sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap terutang PPN.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/77c493ec14246d748db3ee8fce0092db.txt · Last modified: by 127.0.0.1