peraturan:0tkbpera:77ae1a5da3b68dc65a9d1648242a29a7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2329/PJ.54/1996
TENTANG
WEWENANG PENYELESAIAN RESTITUSI PPN ATAS NAMA PT. XYZ
TERHADAP SISA LEBIH BAYAR MASA PAJAK FEBRUARI 1995
YANG DIMINTA UNTUK DIKOMPENSASIKAN PADA MASA PAJAK DITERIMANYA SKPLB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, perlu kami sampaikan
bahwa sisa kelebihan pajak yang menurut ketentuan harus dikompensasikan pada Masa Pajak diterimanya
SKPLB (Masa Juni 1996), merupakan unsur Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak bulan diterimanya
SKPLB (Juni 1996). Apabila pada masa tersebut terjadi kelebihan Pajak Masukan yang diterima dan diminta
restitusi, diselesaikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April
1996.
Mengingat sejak tanggal 1 Maret 1995 PT. XYZ sudah pindah dari KPP Masuk Bursa dan terdaftar sebagai PKP
pada KPP Purwakarta maka dengan surat kami No. S-1407/PJ.54/1996 tanggal 17 Juni 1996 telah diberikan
penegasan bahwa permohonan restitusi PPN Masa Pajak Januari 1995 dan Februari 1995 diselesaikan oleh KPP
Masuk Bursa. Dengan demikian apabila dari permohonan restitusi untuk Masa Pajak Januari 1995 dan Februari
1995 tersebut masih terdapat sisa pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, maka
penyelesaiannya dilakukan oleh KPP Purwakarta tempat PKP tersebut terdaftar sejak 1 Maret 1995.
Untuk kelancaran proses pemberian restitusi oleh KPP Purwakarta agar berkas PPN PKP tersebut dikirimkan ke
KPP Purwakarta.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/77ae1a5da3b68dc65a9d1648242a29a7.txt · Last modified: by 127.0.0.1