User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:779efbd24d5a7e37ce8dc93e7c04d572
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    3 September 1997    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.7/1997

                        TENTANG

          PENEGASAN SE-09/PJ.7/1997 TANGGAL 1 AGUSTUS 1997 (SERI PEMERIKSAAN 03-97)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.7/1997 tanggal 1 Agustus 
1997 (Seri Pemeriksaan 02-97), dengan ini perlu ditegaskan hal-hal berikut :

1.  Pemeriksaan Tahun Berjalan
    1.1 Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tahun berjalan 1997 diterbitkan apabila Surat Perintah 
        Pemeriksaan Pajak tahun pajak 1996 untuk jenis Pemeriksaan Keterkaitan dan Pemeriksaan 
        Khusus belum diterbitkan atau sudah diterbitkan namun sampai dengan 31 Agustus 1997 
        belum dilaksanakan.

    1.2 Dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tahun berjalan 1997 kolom Tujuan Pemeriksaan 
        harus diisi dengan kalimat "Menguji Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban 
        Perpajakan Tahun Berjalan 1997".

    1.3 Mengingat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tahun berjalan tidak dapat diterbitkan melalui 
        sistem Otomasi (komputer) sehingga Angka Kredit juga tidak dapat diproses melalui sistem 
        otomasi, maka penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tahun berjalan dan proses 
        penetapan Angka Kredit untuk sementara dilakukan secara manual sampai dengan adanya 
        penyesuaian sistem otomasi tersebut.

    1.4 Instruksi pemeriksaan tahun berjalan dari Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud 
        dalam butir 1.5 SE-09/PJ.7/1997 tanggal 1 Agustus 1997 hanya diperkenankan terhadap 
        Wajib Pajak Domisili dan ditekankan pada :
        a.  Wajib Pajak Bank yang tidak memasukkan Laporan Triwulanannya berturut-turut tiga 
            kali.

        b.  Wajib Pajak yang terkena pajak final yang dibatasi pada tiga jenis usaha :
            -   pengembang;
            -   persewaan tanah dan/atau bangunan;
            -   kontraktor.

            Dengan kriterianya :
            -   tidak memasukkan laporan bulanan dan;
            -   Potensial dalam peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan.

        c.  pemotong/pemungut PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan PPh Final :
            -   yang setoran akhir PPh Pasal 21 sangat menonjol;
            -   Wajib Pajak yang menyelenggarakan undian;
            -   Rumah Sakit besar;
            -   pengusaha hiburan yang mempekerjakan artis asing;
            -   Wajib Pajak yang pemenuhan kewajiban pemungutan PPh 
                finalnya dianggap kurang wajar.

    1.5 Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi oleh unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak Wajib 
        Pajak Domisili sehubungan dengan pelaksanaan jenis Pemeriksaan Keterkaitan dan 
        Pemeriksaan Khusus tahun pajak 1996 harus meliputi pemeriksaan tahun berjalan 1997.

    1.6 Periode/masa pajak yang diperiksa dalam tahun berjalan adalah meliputi periode/masa 
        Januari 1997 sampai dengan bulan terakhir sebelum diterbitkannya Surat Perintah 
        Pemeriksaan Pajak Tahun Berjalan.

    1.7 Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tahun berjalan tidak dapat diterbitkan lagi setelah tanggal 
        30 Nopember 1997.

    1.8 Sesuai dengan tujuan pemeriksaan tahun berjalan maka pemeriksaan harus dilakukan
        sekurang-kurangnya terhadap pos-pos sebagai berikut :
        1.8.1   PPh Orang Pribadi/Badan :
            -   Peredaran Usaha
            -   Saldo persediaan, piutang dagang dan hutang dagang per akhir periode yang 
                diperiksa.

        1.8.2   PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 :
            -   Obyek pajak.
            -   Setoran pajak.

        1.8.3   PPN dan PPn BM meliputi :
            -   Penyerahan BKP/JKP dan Pajak Keluarannya.
            -   Perolehan BKP/JKP dan Pajak Masukkannya.

    1.9.    Pelaksanaan pemeriksaan tahun berjalan harus dilakukan di kantor dan/atau tempat usaha 
        (pabrik/lokasi) Wajib Pajak sehingga buku-buku, catatan dan dokumen Wajib Pajak tidak 
        diperkenankan untuk dibawa ke kantor pemeriksa yang bersangkutan, kecuali dalam bentuk 
        fotokopy atau bentuk lainnya (print-out komputer).

    1.10    Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan tahun berjalan adalah 1 (satu) bulan sejak 
        pemeriksaan dilaksanakan. Penyelesaian pemeriksaan tahun berjalan 1997 didahulukan dari 
        pemeriksaan tahun pajak 1996.

    1.11    Bentuk Laporan Pemeriksaan Pajak Tahun Berjalan sekurang-kurangnya sesuai dengan 
        contoh terlampir.

    1.12    Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan pembayaran pajak, serta sanksi berupa 
        denda, bunga, serta kenaikan diterbitkan produk hukum berupa Surat Tagihan Pajak (STP) 
        dan/atau Surat Ketetapan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2.  Pemeriksaan Rutin
    2.1 Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1996 yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar (SPT-
        RTLB) yang Surat Perintah Pemeriksaan Pajaknya telah dilaksanakan maka pemeriksaan 
        terhadap Wajib Pajak tersebut dapat dilanjutkan sampai selesai. Namun apabila Surat 
        Perintah Pemeriksaan Pajak dimaksud belum dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 
        Agustus 1997 maka Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tersebut harus dibatalkan.

    2.2 Penentuan kelompok AB terhadap SPT Tahunan PPh yang menyatakan Lebih Bayar 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1 SE-09/PJ.7/1997 tanggal 1 Agustus 1997, hanya 
        dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tertentu yang kriterianya ditetapkan 
        oleh masing-masing Kepala Kantor Wilayah DJP.

    2.3     Untuk SPT Tahunan PPh yang seharusnya termasuk dalam Kelompok AB tetapi telah 
        diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sebelum tanggal 1 Agustus 1997 sebagai 
        Kelompok A, maka pemeriksaannya dilanjutkan sampai selesai. Sedangkan apabila Surat 
        Perintah Pemeriksaan Pajak dimaksud (Kelompok A) diterbitkan setelah tanggal 1 Agustus 
        1997, maka Surat Perintah Pemeriksaaan Pajak tersebut dibatalkan dan pemeriksaannya 
        dialihkan menjadi pemeriksaan lengkap sebagai Kelompok AB sepanjang memenuhi kriteria 
        sebagaimana dimaksud pada butir 2.2.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

DJAZOELI  SADHANI
peraturan/0tkbpera/779efbd24d5a7e37ce8dc93e7c04d572.txt · Last modified: by 127.0.0.1