peraturan:0tkbpera:77983cf4f308d34fe7865a10a25ae39d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Desember 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1055/PJ.52/2005
TENTANG
PERLAKUAN PPN DAN PPn BM DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan bahwa :
a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor obat-obatan dan alat
kesehatan serta consumer product yang mempunyai cabang-cabang di daerah tingkat satu di
seluruh Indonesia, termasuk di Pulau Batam. Sejak Januari 2005, telah dipusatkan untuk PPN
terutang yaitu di Kantor Pusat Jakarta.
b. PT ABC cabang Batam menjual obat-obatan dan alat kesehatan ke rumah sakit, apotik dan
toko obat di Pulau Batam serta juga menjual consumer product seperti makanan bayi ke toko
-toko dan pasar swalayan di Pulau Batam.
c. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah atas
penyerahan tersebut terutang PPN dan/atau PPn BM.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau
Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 2005, antara
lain mengatur bahwa :
b.1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah
Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai
Kawasan Berikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang
Kena Pajak untuk diekspor.
b.2. Pasal 2; Dalam rangka menunjang ekspor, pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
1). Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena
Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang
diekspor; dan
2). Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang
Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang
diekspor;
b.3. Pasal 3; Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak
selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke
Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya
dilakukan secara bertahap;
Penjelasannya:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para investor, atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan atas penyerahan Jasa Kena
Pajak dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
b.4. Pasal 4 angka 1; Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai
berikut :
Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/
atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas :
a). impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa :
1). Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik
beroda 2 (dua) atau lebih;
2). Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
3). Minuman yang beralkohol;
b). pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/
atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
b.5. Pasal 4 angka 2; Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas
impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik,
berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun
listrik;
b.6. Pasal 4 angka 3; Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/
atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 dan angka 2, dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling
lama setiap 6 (enam) bulan.
b.7. Pasal II; Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
(Peraturan Pemerintah ini diundangkan pada tanggal 19 Juli 2005).
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan barang-barang
dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
19/PMK.04/2005, antara lain mengatur bahwa :
c.1. Pasal 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Pulau Batam adalah seluruh wilayah kota Batam sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 53 tahun 1999.
2. Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) Pulau Batam adalah seluruh wilayah
kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun
1999 dikurangi wilayah Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri
Pulau Batam.
3. Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) adalah seluruh wilayah Republik
Indonesia selain Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau
Batam.
4. Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah
Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai
Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Pengusaha pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau
Batam adalah orang yang melakukan kegiatan usaha industri pengolahan
barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran,
pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan
bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean
Indonesia Lainnya (DPIL), maupun pergudangan yang hasilnya terutama
untuk tujuan ekspor di Kawasan Industri pada Kawasan Berikat (Bonded
Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
c.2. Pasal 3; Terhadap Pemasukan barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini ke Pulau Batam dipungut Bea Masuk dan
pungutan dalam rangka impor lainnya.
d. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tanggal 31 Agustus 2004
mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
atas impor dan atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
Industri Pulau Batam.
e. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tanggal 28 Februari 2005
mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
atas impor dan atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
Industri Pulau Batam.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa :
a. Penyerahan BKP, selain BKP yang telah ditetapkan pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor
63 TAHUN 2003 dan perubahannya, merupakan penyerahan yang belum terutang PPN dan/atau
PPn BM atau akan menjadi terutang saat jenis BKP-nya sudah ditetapkan lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sehingga atas penjualan obat-obatan dan alat kesehatan ke
rumah sakit, apotik dan toko obat di Pulau Batam serta juga penjualan consumer product
seperti makanan bayi ke toko-toko dan pasar swalayan di Pulau Batam belum berkewajiban
untuk memungut PPN.
b. Perlu diketahui bahwa dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan
perubahannya adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, sehingga
pengenaan PPN dan/atau PPn BM perlu diberlakukan secara bertahap melalui suatu masa
peralihan, sebelum penerapan UU PPN secara sepenuhnya di Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana halnya penerapan undang-undang tersebut di
wilayah Indonesia lainnya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/77983cf4f308d34fe7865a10a25ae39d.txt · Last modified: by 127.0.0.1