peraturan:0tkbpera:77983cf4f308d34fe7865a10a25ae39d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1055/PJ.52/2005

                             TENTANG

          PERLAKUAN PPN DAN PPn BM DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) 
                    DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan bahwa :
        a.      PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor obat-obatan dan alat 
        kesehatan serta consumer product yang mempunyai cabang-cabang di daerah tingkat satu di 
        seluruh Indonesia, termasuk di Pulau Batam. Sejak Januari 2005, telah dipusatkan untuk PPN 
        terutang yaitu di Kantor Pusat Jakarta.
    b.  PT ABC cabang Batam menjual obat-obatan dan alat kesehatan ke rumah sakit, apotik dan 
        toko obat di Pulau Batam serta juga menjual consumer product seperti makanan bayi ke toko
        -toko dan pasar swalayan di Pulau Batam.
    c.  Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah atas 
        penyerahan tersebut terutang PPN dan/atau PPn BM.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean 
        yang dilakukan oleh Pengusaha;
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
        Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 2005, antara 
        lain mengatur bahwa :
        b.1.    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
            1.  Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah 
                Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai 
                Kawasan Berikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            2.  Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) 
                Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang 
                Kena Pajak untuk diekspor.
        b.2.    Pasal 2; Dalam rangka menunjang ekspor, pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak 
            Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
            1). Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena 
                Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang 
                diekspor; dan
            2). Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang 
                Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang 
                diekspor;
        b.3.    Pasal 3; Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak 
            selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke 
            Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak 
            Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya 
            dilakukan secara bertahap;
            Penjelasannya:
            Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para investor, atas penyerahan 
            Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam 
            Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan atas penyerahan Jasa Kena 
            Pajak dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang 
            Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sejak 
            Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
        b.4.    Pasal 4 angka 1; Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas 
            Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai 
            berikut :
            Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/
            atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas :
            a). impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa :
                1). Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik 
                    beroda 2 (dua) atau lebih;
                2). Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
                3). Minuman yang beralkohol;
            b). pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di 
                dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/
                atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam 
                Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
        b.5.    Pasal 4 angka 2; Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak 
            Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas 
            impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, 
            berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun 
            listrik;
        b.6.    Pasal 4 angka 3; Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/
            atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak 
            Penjualan atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
            dalam angka 1 dan angka 2, dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling 
            lama setiap 6 (enam) bulan.
        b.7.    Pasal II; Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 
            (Peraturan Pemerintah ini diundangkan pada tanggal 19 Juli 2005).
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan barang-barang 
        dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        19/PMK.04/2005, antara lain mengatur bahwa :
        c.1.    Pasal 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
            1.  Pulau Batam adalah seluruh wilayah kota Batam sebagaimana dimaksud 
                dalam Undang-undang Nomor 53 tahun 1999.
            2.  Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) Pulau Batam adalah seluruh wilayah 
                kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 
                1999 dikurangi wilayah Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri 
                Pulau Batam.
            3.  Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) adalah seluruh wilayah Republik 
                Indonesia selain Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
                Batam.
            4.  Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah 
                Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai 
                Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
                berlaku.
            5.  Pengusaha pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
                Batam adalah orang yang melakukan kegiatan usaha industri pengolahan 
                barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, 
                pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan 
                bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean 
                Indonesia Lainnya (DPIL), maupun pergudangan yang hasilnya terutama 
                untuk tujuan ekspor di Kawasan Industri pada Kawasan Berikat (Bonded 
                Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
        c.2.    Pasal 3; Terhadap Pemasukan barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam 
            Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini ke Pulau Batam dipungut Bea Masuk dan 
            pungutan dalam rangka impor lainnya.
    d.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tanggal 31 Agustus 2004 
        mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
        Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        atas impor dan atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
        Industri Pulau Batam.
    e.  Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tanggal 28 Februari 2005 
        mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
        Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        atas impor dan atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
        Industri Pulau Batam.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
    a.  Penyerahan BKP, selain BKP yang telah ditetapkan pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 
        63 TAHUN 2003 dan perubahannya, merupakan penyerahan yang belum terutang PPN dan/atau 
        PPn BM atau akan menjadi terutang saat jenis BKP-nya sudah ditetapkan lebih lanjut dengan 
        Peraturan Menteri Keuangan, sehingga atas penjualan obat-obatan dan alat kesehatan ke 
        rumah sakit, apotik dan toko obat di Pulau Batam serta juga penjualan consumer product 
        seperti makanan bayi ke toko-toko dan pasar swalayan di Pulau Batam belum berkewajiban 
        untuk memungut PPN.
    b.  Perlu diketahui bahwa dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan 
        perubahannya adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, sehingga 
        pengenaan PPN dan/atau PPn BM perlu diberlakukan secara bertahap melalui suatu masa 
        peralihan, sebelum penerapan UU PPN secara sepenuhnya di Kawasan Berikat (Bonded Zone) 
        Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana halnya penerapan undang-undang tersebut di 
        wilayah Indonesia lainnya.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/77983cf4f308d34fe7865a10a25ae39d.txt · Last modified: (external edit)