peraturan:0tkbpera:77932c2c6056e219e26efd74accb7985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100/KMK.05/2000
TENTANG
KERINGANAN BEA MASUK ATAS BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN
DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor khusus di dalam negeri,
dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembuatan
komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian fasilitas bea masuk dengan tetap
memperhatikan kepentingan penerimaan negara, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 346/KMK.01/1999 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.01/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS BARANG DAN BAHAN UNTUK
PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS.
Pasal 1
Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor
khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, oleh industri kendaraan bermotor khusus
diberikan keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan
bermotor khusus diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5 %
(lima persen).
2. Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5 % (lima
persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.
Pasal 2
(1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh
produsen kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan
Keputusan Keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan keringanan bea
masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar.
(3) Industri kendaraan bermotor khusus yang mendapatkan keringanan bea masuk wajib :
a. Menyelenggarakan pembukuan pengimporan barang dan bahan untuk keperluan audit di
bidang Kepabeanan.
b. Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan
sehubungan dengan pemberian fasilitas keringanan bea masuk.
c. Menyampaikan laporan tentang realisasi impor.
Pasal 3
Permohonan untuk memperoleh keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri
dokumen sebagai berikut :
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Surat Izin Usaha dari Departemen/Instansi terkait.
3. Daftar jumlah, jenis, sesifikasi dan harga barang.
Pasal 4
Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi
barang yang tercantum dalam daftar barang dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya.
Pasal 5
(1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk
kepentingan industri yang bersangkutan.
(2) Penyalahgunaan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea
masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar
beserta denda 100 % (seratus persen) dari kekurangan bea masuk.
Pasal 6
(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan
kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas
pembukuan, catatan, dan dokumen Pengusaha Industri dan Pengusaha Pengolah Limbah yang
berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang.
(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Industri dan Pengusaha
Pengolah Limbah bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi
administrasi berupa denda.
Pasal 7
Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk
pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus berdasarkan ketentuan lama dan
belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan keputusan pemberian fasilitas pabean
berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan
ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah.
Pasal 8
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.01/1999 dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 9
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 10
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO
peraturan/0tkbpera/77932c2c6056e219e26efd74accb7985.txt · Last modified: by 127.0.0.1