peraturan:0tkbpera:7792b558ca0c76d24d695582021ac501
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 904/PJ.53/2004 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PENYELESAIAN PAJAK a.n. BUT SUMITOMO FORESTRY Co. Ltd DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-296/WPJ.03/BD.040/2004 tanggal 13 Juli 2004 hal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Kanwil DJP Sumbagsel telah menolak permohonan Keberatan Wajib Pajak dengan keputusan nomor KEP-73/WPJ.03/BD.0403/2003 dan KEP-74/WPJ.03/BD.0403/2003 tanggal 22 Desember 2003 atas ketetapan SKPKB PPN Masa Pebruari s.d. Desember 2001 karena data yang berhubungan dengan dokumen DIP dan dokumen lain yang dapat dipersamakan dengan DIP sampai dengan batas akhir proses keberatan tidak dapat disampaikan oleh WP. b. Keputusan keberatan tersebut tidak menyalahi ketentuan karena pada waktu itu Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-249/KMK.03/2004 tanggal 14 Mei 2004 belum diterbitkan. c. WP dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan tersebut, tapi sampai batas waktu pengajuan Banding, WP belum mengajukan permohonan Banding. d. Atas SPT Masa PPN bulan Desember 2002 telah diterbitkan SKPKB pada tanggal 14 Januari 2004 dengan Nomor 0035/207/02/321/04 dan STP nomor 01321/107/02/321/04. e. Atas SKPKB dan STP tersebut di atas, WP mengajukan Keberatan dan Peninjauan Kembali. f. Untuk tahun 2003, WP telah melaporkan SPT Masa PPN bulan Januari sampai dengan Desember 2003 dengan kriteria SPT Lebih Bayar. g. Saudara memohon arahan mengenai : 1. Pemrosesan Permohonan Keberatan atas SKPKB PPN dan Peninjauan Kembali atas STP PPN masa Januari sampai dengan Desember 2002 2. Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar Masa Januari sampai dengan Desember 2003 mengingat Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-249/KMK.03/2004 mulai berlaku sejak tanggal 14 Mei 2004. 2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 430/KMK.03/2001, antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 1 huruf d, bahwa dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.03/2004 tentang Penetapan Exchange of Notes antara Departemen Luar Negeri Jepang dengan Departemen Luar Negeri Indonesia, dan Kontrak antara Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan Sumitomo Forestry Co. Ltd Sebagai Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Daftar Isian Proyek, antara lain mengatur tentang : a. Penetapan Exchanges Notes antara Departemen Luar Negeri Jepang dengan Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, dan kontrak antara Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan RI dan Sumitomo Forestry Co. Ltd sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 huruf a dan huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 430/KMK.03/2001. b. Proyek Rehabilitation of Degraded National Park by Forest Fire in Indonesia (Way Kambas National Park) yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Tetap (BUT) Sumitomo Forestry Co. Ltd merupakan 1 (satu) rangkaian proyek yang mendapatkan fasililas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 beserta peraturan pelaksanaannya. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan arahan sebagai berikut : a. Meskipun Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.03/2004 ditetapkan tanggal 14 Mei 2004, salah satu klausul dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa Proyek Rehabilitation of Degraded National Park by Forest Fire in Indonesia (Way Kambas National Park) merupakan 1 (satu) rangkaian proyek yang mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 beserta peraturan pelaksanaannya, dengan rincian sebagai berikut : ___________________________________________________________________ No. Tanggal Kontrak Nomor Kontrak Nilai Hibah (dalam Yen) ___________________________________________________________________ 1. 2 November 2000 Nomor 782/DJ.IV/PA/2000 78.490.000 2. 18 Desember 2000 Nomor 926/DJ.IV/PA/2000 135.644.000 3. 17 September 2001 Nomor 1047/DJ-IV/PA/2001 134.626.000 ___________________________________________________________________ b. Oleh karena itu, atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah berupa Proyek Rehabilitation of Degraded National Park by Forest Fire in Indonesia yang dilaksanakan oleh BUT Sumitomo Forestry, PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut. c. Sepanjang SKPKB PPN Nomor 00035/207/02/321/04 dan STP PPN nomor 01321/107/02/321/04 (dalam proses Keberatan dan Peninjauan Kembali) serta SPT Masa PPN Lebih Bayar bulan Januari sampai dengan Desember 2003 (dalam proses pemeriksaan) tercantum proyek yang mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-249/KMK.03/2004 tanggal 14 Mei 2004, PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Metro.
peraturan/0tkbpera/7792b558ca0c76d24d695582021ac501.txt · Last modified: (external edit)