peraturan:0tkbpera:7790583c0d8d74e930a4441ad75ebc64
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 September 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.2/1985
TENTANG
PENANGANAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN KARYAWAN YANG MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DALAM RANGKA "CRASH PROGRAM"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengarahan
Operasional sebelum adanya organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru (Seri I sampai dengan terakhir
Seri VII), khususnya untuk Wajib Pajak Perseorangan yang mempunyai penghasilan semata-mata berupa
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (karyawan) yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983, tetapi mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri, penanganan SPT PPh 1984 dalam rangka
"Crash Program" diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Apabila Wajib Pajak tersebut memasukkan SPT PPh 1984 lebih bayar, dan kelebihan bayar tersebut
disebabkan karena kelebihan pemotongan pajak oleh pihak pemberi kerja, maka prosedure
penanganan pengembalian kelebihan bayar dikembalikan kepada pemberi kerja sebagai pemotong
pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 (3) Keputusan Direktur Jenderal
Pajak No. KEP-1349/PJ.23/1984 tanggal 31 Desember 1984.
2. Apabila Wajib Pajak tersebut memasukkan SPT PPh 1984 lebih bayar, dan kelebihan bayar tersebut
disebabkan karena adanya pembayaran Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN), atau karena
adanya penyetoran pajak oleh Wajib Pajak sendiri (PPh Pasal 25), maka penanganan pengembalian
kelebihan bayar tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran Seri VII
Crash program.
Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/7790583c0d8d74e930a4441ad75ebc64.txt · Last modified: by 127.0.0.1