peraturan:0tkbpera:778609db5dc7e1a8315717a9cdd8fd6f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Pebruari 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.9/1992
TENTANG
PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh/PPh.PSL.21 TAHUN 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-1027/PJ/1991 tanggal 18 Desember
1991 perihal Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun 1991 dan SPT Masa PPN
Tahun 1992, dengan pertimbangan untuk menghemat tenaga, waktu dan pemakaian komputer, perlu diberikan
beberapa ketentuan lebih lanjut sebagai berikut :
1. Perekaman SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan LP2P.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan LP2P Nihil (tidak ada jumlah pajak yang di bayar sendiri
oleh WP ) atau yang "dinihilkan " sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf B.2 3 dalam Surat Edaran
Nomor :SE-1027/PJ 1991 tanggal 18 Desember 1991, tidak perlu di rekam semua elemen datanya
sebagaimana perekaman SPT Tahunan PPh WP Perseorangan lainnya , tetapi yang direkam hanya
elemen-elemen tertentu (program perekaman khusus untuk itu akan di kirimkan).
2. Perekaman SPT Tahunan PPh Pasal 21
SPT Induk (bentuk 1721) direkam sebagaimana mestinya, sedangkan Lampiran II-A SPT PPh Pasal 21
(Bentuk 1721-A1) yang direkam hanya yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
2.1. Dalam hal Pemotong PPh-nya adalah Badan berupa :
(1) Badan/Yayasan Dana Pensiun.
(2) Bank/LKBB.
(3) Konsultan (termasuk Kantor Akuntan).
(4) Perusahaan PMA/PMDN.
(5) Perusahaan BUMN/BUMD.
(6) Rumah Sakit.
(7) Perguruan Tinggi Swasta.
2.2. Dalam hal pegawai tetap adalah :
(1) Yang bersangkutan jabatannya sebagai :
a. Anggota Dewan Komisaris/Badan Pengawas.
b. Anggota Direksi.
c. Manager.
d. Staf lainnya yang menerima/memperoleh penghasilan bruto tertinggi di Badan
yang bersangkutan.
Hal ini dapat dilihat dari Bentuk 1721-A.
(2) Jumlah yang direkam sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf a+b+c+d adalah
terbatas sebanyak 20 pegawai tetap atau kurang dalam hal jumlah yang memenuhi
syarat pada Badan yang bersangkutan tidak melebihi 20 orang. Pembatasan jumlah
tersebut tidak termasuk untuk Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi Swasta.
(3) Khusus untuk Pemotong Pajak Rumah Sakit atau Perguruan Tinggi Swasta, selain
yang dimaksud pada butir (1) huruf a, b, c dan d, juga supaya direkam Bentuk
1721-A1 untuk seluruh dokter-dokternya atau staf pengajarnya (dosen) yang oleh
Pemotong Pajak dibuatkan 1721-A1.
2.3. Formulir Lampiran II-B SPT PPh Pasal 21 (Bentuk 1721-A2) tidak perlu direkam.
2.4. Dalam hal anggota Dewan Komisaris/Badan Pengawas adalah bukan merupakan pegawai
tetap, maka yang direkam adalah Lampiran berupa daftar nama, alamat dan NPWP (apabila
yang bersangkutan telah mempunyai NPWP) serta penghasilan bruto dari masing-masing
anggota Dewan Komisaris/Badan Pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
tersebut, yang dilampirkan pada formulir 1721-B.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/778609db5dc7e1a8315717a9cdd8fd6f.txt · Last modified: by 127.0.0.1