peraturan:0tkbpera:77431ca7981f1f1483ae8a58bcbb6e0e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 07 Februari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 308/PJ.52/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : KL. 500.20 tanggal 9 Januari 1997 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN/PPn.BM Impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebasan atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Kiriman-kiriman hadiah; d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif Indonesia Stbl. 1873 Nomor 35. 2. Mengingat barang-barang yang diimpor yaitu alat-alat mesin pertanian merupakan hibah (hadiah) dari Pemerintah Cina melalui National Construction & Agriculture Machinery Import & Export Corporation (CAMC) kepada Pemerintah Indonesia c.q. Departemen Pertanian, maka berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, kami dapat menyetujui PPN/PPn.BM tidak dipungut. 3. Adapun pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 jp. Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 133/1953, atas barang-barang yang berupa kiriman- kiriman hadiah, yang bertujuan untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan, tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 2. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura, alat-alat mesin pertanian merupakan hibah dari Pemerintah China melalui China National Construction & Agriculture Machinery Import & Export Corporation (CAMC) kepada Pemerintah Indonesia cq. Departemen Pertanian yang akan dipakai untuk pengujian lapangan dan bukan untuk diperjualbelikan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka atas impor alat-alat mesin pertanian dapat disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 jo.SE-20/PJ.40/1996, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/77431ca7981f1f1483ae8a58bcbb6e0e.txt · Last modified: (external edit)