User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:77431ca7981f1f1483ae8a58bcbb6e0e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               07 Februari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 308/PJ.52/1997

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : KL. 500.20 tanggal 
9 Januari 1997 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

I.  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

    1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, 
        PPN/PPn.BM Impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari 
        Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
        a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 
            yang berlaku;
        b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 
            Tahun 1969 tentang Pembebasan atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 
            Tahun 1973;
        c.  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 
            tentang Pembebasan Bea Masuk atas Kiriman-kiriman hadiah;
        d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang 
            Tarif Indonesia Stbl. 1873 Nomor 35.

    2.  Mengingat barang-barang yang diimpor yaitu alat-alat mesin pertanian merupakan hibah 
        (hadiah) dari Pemerintah Cina melalui National Construction & Agriculture Machinery Import & 
        Export Corporation (CAMC) kepada Pemerintah Indonesia c.q. Departemen Pertanian, maka 
        berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
        14 Mei 1990, kami dapat menyetujui PPN/PPn.BM tidak dipungut.

    3.  Adapun pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, sesuai 
        dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 
        tanggal 14 Mei 1990, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

II. PAJAK PENGHASILAN

    1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 jp. 
        Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 133/1953, atas barang-barang yang berupa kiriman-
        kiriman hadiah, yang bertujuan untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal 
        umum atau kebudayaan, tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea 
        Masuk.

    2.  Berdasarkan surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura, alat-alat mesin 
        pertanian merupakan hibah dari Pemerintah China melalui China National Construction & 
        Agriculture Machinery Import & Export Corporation (CAMC) kepada Pemerintah Indonesia 
        cq. Departemen Pertanian yang akan dipakai untuk pengujian lapangan dan bukan untuk 
        diperjualbelikan.

    3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka atas impor alat-alat mesin pertanian dapat 
        disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan 
        dari Bea Masuk. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 jo.SE-20/PJ.40/1996, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor 
        tersebut, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/77431ca7981f1f1483ae8a58bcbb6e0e.txt · Last modified: (external edit)