peraturan:0tkbpera:77431ca7981f1f1483ae8a58bcbb6e0e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
07 Februari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 308/PJ.52/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : KL. 500.20 tanggal
9 Januari 1997 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990,
PPN/PPn.BM Impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari
Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1969 tentang Pembebasan atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1973;
c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Kiriman-kiriman hadiah;
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang
Tarif Indonesia Stbl. 1873 Nomor 35.
2. Mengingat barang-barang yang diimpor yaitu alat-alat mesin pertanian merupakan hibah
(hadiah) dari Pemerintah Cina melalui National Construction & Agriculture Machinery Import &
Export Corporation (CAMC) kepada Pemerintah Indonesia c.q. Departemen Pertanian, maka
berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990, kami dapat menyetujui PPN/PPn.BM tidak dipungut.
3. Adapun pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, sesuai
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990
tanggal 14 Mei 1990, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
II. PAJAK PENGHASILAN
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 jp.
Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 133/1953, atas barang-barang yang berupa kiriman-
kiriman hadiah, yang bertujuan untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal
umum atau kebudayaan, tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea
Masuk.
2. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura, alat-alat mesin
pertanian merupakan hibah dari Pemerintah China melalui China National Construction &
Agriculture Machinery Import & Export Corporation (CAMC) kepada Pemerintah Indonesia
cq. Departemen Pertanian yang akan dipakai untuk pengujian lapangan dan bukan untuk
diperjualbelikan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka atas impor alat-alat mesin pertanian dapat
disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan
dari Bea Masuk. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 jo.SE-20/PJ.40/1996, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
tersebut, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/77431ca7981f1f1483ae8a58bcbb6e0e.txt · Last modified: by 127.0.0.1