peraturan:0tkbpera:77330e1330ae2b086e5bfcae50d9ffae
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Januari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.5/1991
TENTANG
PENGAWASAN SPT DAN PEMBAYARAN MASA PPN/PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tanggal
29 Maret 1990 Nomor :
SE-52a/A/1990
------------------- dan surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990
SE-10/PJ.2/1990
tentang pencegahan adanya SSP palsu serta dalam rangka penyederhanaan sistem pengawasan pembayaran
dan laporan, kiranya dapat disampaikan penegasan lanjut sebagai berikut :
1. penyimpanan lembar ke-2 SSP.
1.1. Sebelum berlakunya ketentuan tersebut di atas, selama ini yang dianggap sebagai bukti
pembayaran pajak yang sah adalah SSP (KPU.35) warna kuning disertai segi pembayaran
(KK.6) yang diterima dari Kas Negara. Selanjutnya SSP beserta KK.6-nya ditempelkan pada
Kartu Pengawasan Pembayaran PPN (KP.PPN.11.A) atau Kartu Pengawasan PPn BM
(KP.PPN.11.B).
1.2. Dalam SE-13/PJ.24/1990 ditegaskan bahwa bukti pembayaran pajak yang sah adalah SSP
lembar ke-2 yang diterima oleh KPP dari KPKN bersama-sama dengan KK.26.
Sejak adanya ketentuan tersebut maka segi pembayaran (KK.6) tidak lagi merupakan alat
pengawasan pembayaran.
1.3. Dengan berubahnya bentuk formulir SSP dari KPU.35 menjadi KP.PDIP.5.1 yang berukuran
kuarto, dikhawatirkan penyimpanan dengan cara penempelan pada Kartu Pengawasan
pembayaran Masa kurang sempurna sehingga kemungkinan terlepas/hilang, disamping itu
cara penempelan tersebut tidak praktis lagi mengingat bentuk SSP ukurannya yang kuarto
dapat mengganggu pencatatan data pada kartu tersebut.
1.4. Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, maka :
1.4.1 Mulai masa pajak Januari 1991 lembar ke-2 SSP (lembar Yang ada teraan MCR
KPKN) dan Bukti Pbk (KP.PDIP.5.3) tidak lagi ditempelkan pada Kartu Pengawasan
Pembayaran, akan tetapi disimpan dalam map snelhecter untuk masing-masing PKP.
Untuk memudahkan pengawasan maka :
a. Pada setiap sampul map snelhecter bagian dalamnya agar dibuatkan Daftar
Isi berkas SSP (dicatat pada saat SSP diterima).
b. Masing-masing jenis setoran yang disimpan dalam map snelhecter tersebut
yaitu :
- setoran masa sebagaimana dimaksud dalam kode E.1 dan G.1 SPT
Masa PPN formulir 1485;
- setoran PPn BM sebagaimana dimaksud dalam kode E.1 formulir
1485 BM;
- setoran Pajak Keluaran PPN yang disetor oleh Pemungut Pajak eks.
KEPPRES No. 56 TAHUN 1988 atas nama PKP;
- setoran PPn BM yang disetor oleh Pemungut Pajak eks. KEPPRES
No. 56 TAHUN 1988 atas nama PKP;
- setoran PPN Impor sebagaimana dimaksud dalam kode D.1 SPT
Masa PPN Formulir 1485 SSP;
- setoran PPn BM Impor sebagaimana dimaksud dalam kode D.4 SPT
Masa PPn BM Formulir 1485 BM;
disusun sesuai pengelompokan tersebut di atas dan diberi tanda pembatas
disertai lembaran penjumlahan (telstrook) untuk masing-masing kelompok.
c. Oleh karena dalam praktek PKP melakukan impor beberapa kali dalam satu
masa pajak, agar SSP Impor dalam map snelhecter tersebut juga diberi
tanda pembatas disertai lembaran penjumlahan (telstrook) untuk masing-
masing masa pajak, kelompok.
Catatan :
- Untuk menjaga agar lembar ke 2 SSP tersebut dapat terpelihara
dengan baik supaya dipergunakan map snelhecter yang bahan
penjepitnya terbuat dari plastik (bukan dari bahan kaleng yang
mudah karatan).
- Tiga bulan setelah pajak berakhir, anak berkas yang bersangkutan
dikirimkan ke seksi TUP pada KPP Tipe A, seksi Intup pada KPP Tipe
B atau sub seksi Pembayaran Masa pada KPP Tipe C.
- SPP eks. KEPPRES No. 56 TAHUN 1988 yang diterima dari Seksi
Penerimaan agar diperhatikan kode jenis pajaknya yaitu 0120 dan
kode jenis setorannya yaitu seharusnya kode 6 (wapu setor dengan
NPWP waba), karena ternyata masih ada yang salah menyusunnya
(diisi kode 1/SPT Masa) atau bahkan tidak diisi.
1.4.2. Dengan berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1.4.1. diatas,
maka Laporan Pemungutan Pajak eks. KEPPRES No. 56 TAHUN 1988 sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1287 dan 1289/KMK.04/1984
serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.3/1988 tanggal
28 Desember 1988 (Seri PPN-133), agar tetap ditatausahakan dengan baik dan
digunakan sebagai alat pengawasan terhadap kepatuhan para Pemungut Pajak.
1.4.3. Penyimpangan Lembar ke 3 Bukti Pbk.
Lembar ke-3 Bukti Pbk (lembar pengurang) supaya disimpan dalam map snelhecter
setoran masa; namun jika dilakukan pemindahbukuan atas PPN/PPn BM eks.
KEPPRES No. 56 TAHUN 1988 supaya disimpan dalam map snelhecter Impor atau
eks. KEPPRES No. 56.
1.4.4. SSP-BPP.
SSP "yang tidak ditatausahakan" (SSP-BPP) Intern) yaitu SSP yang jelas kode jenis-
jenis pajaknya 0121, 0122, 0123 dan 0124 namun tidak jelas identitas Wajib
Pajaknya serta tetap ditatausahakan oleh Seksi PPN (tidak dikembalikan ke Seksi
Penerimaan) dan supaya ditatausahakan sebagaimana Pedoman Induk TUPRP Bab V
Butir 3.2, yaitu :
1. dicatat dalam Buku BPP (KP.PDIP.5.18) dan berurutan tanggal teraan MCR
KPKN;
2. disimpan dalam snelhecter berurutan sama dengan butir 1;
3. dilakukan penelusuran dan penatausahaan sebagai berikut :
a. mengirim Surat Penelusuran (KP.PDIP.5.27) kepada Wajib Pajak;
b. bila sudah diperoleh kejelasan dan diperlukan pemindahbukuan,
supaya menyampaikan kepada Seksi Penerimaan: lembar ke 2
Surat penelusuran dan Respon Wajib Pajak.
1.4.5 Wajib Pajak belum terdaftar sebagai PKP.
Dalam hal Wajib Pajak dimana setorannya tergolong SSP-BPP intern dan belum
terdaftar sebagai PKP, agar dilakukan penelitian sebagai dasar pengukuhan sebagai
PKP.
2. Tata Usaha Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran masa.
Dengan dirubahnya tata cara penyimpanan lembar ke-2 SSP, maka Kartu Pengawasan Pembayaran
perlu disesuaikan pula. Untuk lebih mengefektifkan Pengawasan dan Pembayaran dan laporan, maka
mulai masa pajak Januari 1991 Kartu Pengawasan Pembayaran PPN (KP.PPN.11.A) dan Kartu
Pengawasan SPT Masa PPN (KP.PPN.12A) disatukan menjadi Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran
Masa PPN (KP.PPN.1.6) serta Kartu Pengawasan Pembayaran PPn BM (KP.PPN.118) dan Kartu
Pengawasan SPT Masa PPn BM (KP.PPN.12F) disatukan menjadi Kartu Pengawasan SPT dan
Pembayaran PPn BM (KP.PPN.1.7).
Maksud dari disatukannya kartu-kartu tersebut disamping untuk mengurangi kegiatan pencatatan
yang semula dicatat dalam 4 kartu, dikurangi menjadi pada 2 kartu saja, disamping itu akan
mempercepat penelusuran SSP lembar ke-2 yang belum diterima oleh Seksi PPN dan PTLL, karena
kedua SSP tersebut (lembar 2 dan 3) dicatat dalam kartu yang sama.
3. Bersama ini dilampirkan contoh Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPN (KP.PPN.1.6) dan
Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran PPn BM (KP.PPN.1.7) serta Daftar Isi berkas SSP, agar
Saudara dapat mempersiapkan sarana-sarana administrasi dimaksud dari sekarang.
Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/77330e1330ae2b086e5bfcae50d9ffae.txt · Last modified: by 127.0.0.1