peraturan:0tkbpera:77305c2f862ad1d353f55bf38e5a5183
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1026/PJ.53/1993

                            TENTANG

     PENGENAAN PPN ATAS PENJUALAN TANAH YANG BELUM DIMATANGKAN OLEH REAL ESTATE/DEVELOPER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 Oktober 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak. Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau 
    hukumnya adalah barang bergerak maupun tidak bergerak sebagai hasil proses pabrikasi.

2.      Sesuai dengan Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang PPN 1984, tanah yang belum dimatangkan 
    adalah bukan Barang Kena Pajak.

3.      Sesuai dengan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1985, atas penyerahan tanah 
    matang yaitu tanah yang diolah sedemikian rupa sehingga siap dibangun oleh pengusaha real estate/
    industrial estate, terutang PPN.

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penegasan pengenaan PPN atas penjualan tanah 
    sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara, tidak dapat kami berikan.

Keterangan atau penegasan tidak terutang PPN akan diberikan apabila telah terjadi transaksi jual beli serta 
dilampirkan kontrak jual belinya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/77305c2f862ad1d353f55bf38e5a5183.txt · Last modified: (external edit)