peraturan:0tkbpera:771f8512d26b406d003adb901e3bfc6a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       18 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 715/PJ.332/2005

                             TENTANG

            PENEGASAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 05 Agustus 2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan permohonan penegasan mengenai:
    a.  Masih bisakah Saudara mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan 
        pajak untuk yang ketiga kalinya karena pada permohonan yang kedua Saudara merasa belum 
        memperoleh keadilan pajak.
    b.  Apabila sudah tidak mungkin untuk mengajukan permohonan pengurangan atau 
        pembatalan ketetapan pajak yang ketiga, maka langkah apa yang harus Saudara tempuh.

2.  Dasar Hukum
    a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
        2000 mengatur antara lain:

        Pasal 25
        Ayat (1) huruf a    :   Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur 
                    Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
        ayat (2)        :   Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
                    mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang 
                    dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib 
                    Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
        ayat (3)        :   Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak 
                    tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana 
                    dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat 
                    menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena 
                    keadaan di luar kekuasaannya.

        Pasal 36
        ayat (1)        :   Direktur Jenderal Pajak dapat:
                    a.  mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi 
                        berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut 
                        ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam 
                        hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak 
                        atau bukan karena kesalahannya;
                    b.  mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang 
                        tidak benar.
        ayat (2)        :   Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan 
                    Menteri Keuangan.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang     
        Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau 
        Pembatalan Ketetapan Pajak mengatur antara lain:

        Pasal 1
        ayat (1)        :   Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan 
                    Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi 
                    administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata 
                    dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena 
                    kesalahan Wajib Pajak.
        ayat (2)        :   Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi 
                    berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam 
                    ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                    a.  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa 
                        Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan 
                        meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
                    b.  disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal 
                        Pajak melalui Kantor Pelayanan pajak yang mengenakan 
                        sanksi administrasi tersebut;
                    c.  tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 
                        diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak 
                        Kurang atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
                        Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan 
                        bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena 
                        keadaan di luar kekuasaannya.
        ayat (3)        :   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan 
                    secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan 
                    yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
        ayat (4)        :   Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya 
                    boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan 
                    atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan 
                    Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat 
                    Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

        Pasal 2
        ayat (1)        :   Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan 
                    Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan 
                    pajak yang tidak benar.
        Ayat (2)        :   Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat 
                    ketetapan pajak.
        ayat (3)        :   Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak 
                    yang tidak benar sebagaimana dalam ayat (2) harus menyebutkan 
                    jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya 
                    terutang.

        Pasal 4
        Ayat (2)        :   Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang 
                    berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud 
                    dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur 
                    Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan 
                    keputusan tersebut.

3.  Berdasarkan uraian diatas dan surat kami terdahulu yang dikirimkan kepada Saudara Nomor 
    S-608/PJ.332/2005 tanggal 18 Juni 2005 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan 
    Pajak, dengan ini diberikan penegasan bahwa jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan 
    atau pembatalan ketetapan pajak adalah 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Nomor XXX tersebut 
    diterbitkan tidak dapat Saudara penuhi, dengan sangat menyesal kami informasikan bahwa Saudara 
    tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak kembali dan 
    Saudara diminta untuk melunasi tagihan pajak yang terutang.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/771f8512d26b406d003adb901e3bfc6a.txt · Last modified: (external edit)