peraturan:0tkbpera:770c0e7e2af0db73409aa2431aa8f33e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juni 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 725/PJ.5.2/1990
TENTANG
PPN ATAS KERTAS KORAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 6 April 1990 mengenai PPN Kertas Koran keperluan Pers
sebagai penunjang permohonan dari Pengurus Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) kepada Bapak Menteri
Keuangan Nomor 080/III/90/XLIP tanggal 21 Maret 1990 mengenai permohonan pembebasan PPN atas kertas
koran jatah bulan Maret 1990 dan sebelumnya yang diimpor atau diserahkan dalam bulan April 1990, kiranya
dapat kami beritahukan bahwa permohonan Pengurus SPS tersebut tidak disetujui oleh Bapak Menteri
Keuangan sebagaimana tercantum dalam surat beliau Nomor S-489/MK.03/1990 tanggal 20 April 1990 yang
untuk jelasnya bersama ini kami sertakan copynya. Dapat kami tambahkan bahwa tembusan surat
tersebut disampaikan juga kepada Bapak Menteri Penerangan.
Demikian penjelasan kami kiranya maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/770c0e7e2af0db73409aa2431aa8f33e.txt · Last modified: by 127.0.0.1