peraturan:0tkbpera:7706d2dc2da6837340effd985dc620b6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 872/PJ.53/2003 TENTANG RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Februari 2003 hal Permohonan Restitusi PPN, dengan ini dijelaskan sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Sesuai Surat Perintah Mulai Kerja Nomor XXX tanggal 21 Juni 2002 dari Pemimpin Bagian Proyek Penyiapan Pengerahan Penempatan dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi Banten Kabupaten Serang Tahun 2002 kepada CV. ABC (NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) untuk mengerjakan Pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga di Kecamatan Tanjung Teja, Kabupaten Serang. b. Sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1579/PJ.51/1997 tanggal 5 Juni 1997 perihal PPN Atas Sarana Air Bersih Untuk Rumah Transmigrasi menyatakan Atas penyerahan kelengkapan sarana air bersih yang merupakan bagian dari pengadaan air bersih, sepanjang untuk pengadaan rumah murah, PPN yang terutang ditanggung pemerintah. c. Saudara mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai atas pekerjaan pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga (RTJK) karena Pajak Pertambahan Nilainya sudah terlanjur disetor oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atas nama CV. ABC. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam penjelasan disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan - penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut: a. Pasal 7 ayat (3), bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut; b. Pasal 7 ayat (4), bahwa pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya; c. Pasal 7 ayat (5), bahwa pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar daerah Pabean. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 antara lain mengatur: a. Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. b. Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. 5. Sesuai Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, yang dimaksud dengan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor XXX. 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur sebagai berikut: a. Pasal 1, bahwa Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan Pemerintah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur: a. Pasal 1 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara yang melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. b. Pasal 1 ayat (2), bahwa Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran, dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan Pemerintah pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan. c. Pasal 2 ayat (1), bahwa dalam jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. 8. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Atas penyerahan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang atas penyerahan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana tipe T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasana Wilayah Nomor XXX. b. CV. ABC wajib melaporkan mengenai penyerahan Rumah Transmigran dan Jamban Keluarga di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada SPT Masa PPN dalam Masa Pajak diterimanya pembayaran dari Bendaharawan Proyek atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. c. Apabila atas penyerahan tersebut diatas telah dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemungut Pajak dan telah disetorkan serta dilaporkan baik oleh bendaharawan maupun CV. ABC dalam SPT Masa PPNnya, tetapi ternyata tidak seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai maka yang berhak mengajukan permohonan restitusi adalah pihak pembeli barang atau penerima jasa, yaitu Bendaharawan Proyek Penyiapan Pengerahan Penempatan dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi Banten. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/7706d2dc2da6837340effd985dc620b6.txt · Last modified: (external edit)