peraturan:0tkbpera:7706d2dc2da6837340effd985dc620b6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             3 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 872/PJ.53/2003

                            TENTANG

                       RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Februari 2003 hal Permohonan Restitusi PPN, dengan 
ini dijelaskan sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Sesuai Surat Perintah Mulai Kerja Nomor XXX tanggal 21 Juni 2002 dari Pemimpin Bagian 
        Proyek Penyiapan Pengerahan Penempatan dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi Banten 
        Kabupaten Serang Tahun 2002 kepada CV. ABC (NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) untuk 
        mengerjakan Pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga di Kecamatan Tanjung 
        Teja, Kabupaten Serang.
    b.  Sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1579/PJ.51/1997 tanggal 5 Juni 1997 perihal 
        PPN Atas Sarana Air Bersih Untuk Rumah Transmigrasi menyatakan Atas penyerahan 
        kelengkapan sarana air bersih yang merupakan bagian dari pengadaan air bersih, sepanjang 
        untuk pengadaan rumah murah, PPN yang terutang ditanggung pemerintah.
    c.  Saudara mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai atas pekerjaan 
        pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga (RTJK) karena Pajak Pertambahan 
        Nilainya sudah terlanjur disetor oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atas nama    
        CV. ABC.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau 
        hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 
        yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam penjelasan disebutkan 
        bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
        -   jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
        -   penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        -   penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 
    Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 7 ayat (3), bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak 
        yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak     
        yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak 
        yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut;
    b.  Pasal 7 ayat (4), bahwa pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
        dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum 
        dibebankan sebagai biaya;
    c.  Pasal 7 ayat (5), bahwa pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 
        importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak 
        berwujud atau jasa dari luar daerah Pabean.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 
    antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah rumah sederhana, rumah sangat 
        sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta 
        perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
        pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
    b.  Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk     
        pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan 
        tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

5.  Sesuai Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah 
    Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa 
    Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    248/KMK.03/2002, yang dimaksud dengan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah 
    rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan 
    bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah 
    Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor XXX.

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran 
    dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan 
    Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 1, bahwa Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang 
        melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
        atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    b.  Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
        terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena 
        Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan Pemerintah dipungut, 
        disetor, dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak 
        rekanan Pemerintah.

7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Pelaporan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan Dan 
    Kas Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha 
        Kena Pajak rekanan Pemerintah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara yang 
        melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
    b.  Pasal 1 ayat (2), bahwa Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan 
        pada saat pembayaran, dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan 
        Pemerintah pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan.
    c.  Pasal 2 ayat (1), bahwa dalam jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        ayat (2) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

8.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Atas penyerahan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga di Kecamatan Tunjung Teja, 
        Kabupaten Serang dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang atas 
        penyerahan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana dengan jenis/tipe T-21, 
        T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun 
        tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana 
        tipe T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasana Wilayah Nomor XXX.
    b.  CV. ABC wajib melaporkan mengenai penyerahan Rumah Transmigran dan Jamban Keluarga 
        di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada SPT Masa PPN dalam Masa Pajak 
        diterimanya pembayaran dari Bendaharawan Proyek atau Kantor Perbendaharaan dan Kas 
        Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Apabila atas penyerahan tersebut diatas telah dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai 
        oleh Pemungut Pajak dan telah disetorkan serta dilaporkan baik oleh bendaharawan maupun 
        CV. ABC dalam SPT Masa PPNnya, tetapi ternyata tidak seharusnya dipungut Pajak  
        Pertambahan Nilai maka yang berhak mengajukan permohonan restitusi adalah pihak pembeli 
        barang atau penerima jasa, yaitu Bendaharawan Proyek Penyiapan Pengerahan Penempatan 
        dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi Banten.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/7706d2dc2da6837340effd985dc620b6.txt · Last modified: (external edit)