peraturan:0tkbpera:76fabdc82dd649afd7efa2d6894e568d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Januari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 09/PJ.51/2002
TENTANG
PERMASALAHAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Nopember 2001 hal seperti tersebut pada pokok
surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat, Saudara menanyakan :
a. Pengertian ".... Yang diambil langsung dari sumbernya" menurut ketentuan Pasal 4A ayat 2
huruf a Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
b. Apakah barang-barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya kemudian
diimpor ke dalam daerah pabean termasuk dalam pengertian barang-barang yang tidak
dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat 2 huruf a
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000?
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000:
a. Pasal 4 huruf b menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena
Pajak
b. Penjelasan Pasal 4A ayat 2 huruf a menyatakan bahwa yang dimaksud dengan barang hasil
pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak
mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas
3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 huruf a, bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
adalah barang hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
b. Pasal 2, bahwa jenis barang hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah:
1) minyak mentah (crude oil);
2) gas bumi;
3) panas bumi;
4) pasir dan kerikil;
5) batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
6) bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta
bauksit.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Pajak Pertambahan nilai dikenakan atas impor barang yang merupakan Barang Kena Pajak.
b. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
sebagaimana dimaksud dalam butir 3, bukan Barang Kena Pajak sehingga atas impornya
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/76fabdc82dd649afd7efa2d6894e568d.txt · Last modified: by 127.0.0.1